Karyawan & kontrak kerja

6 pertanyaan

Bisakah saya langsung memberhentikan karyawan?

Tidak bisa sepihak — hukum Indonesia menetapkan baik prosesnya maupun harganya. Prosesnya: perundingan dua pihak lebih dulu, wajib, sampai 30 hari kerja; lalu mediasi pemerintah; lalu pengadilan hubungan industrial bila sampai ke sana. Harganya: paket pesangon menurut aturan, besarnya mengikuti alasan pemutusannya. Melewati prosesnya tidak berarti melewati harganya — biasanya justru menaikkannya dan menambah satu perkara.

Lihat layanannya: Penyusunan Perjanjian Kerja (PKWT & PKWTT)

Berapa sebenarnya biaya memberhentikan karyawan?

Tiga komponen, lalu satu pengali. Pesangon pokok berjalan dari satu bulan upah untuk masa kerja di bawah setahun sampai sembilan bulan untuk delapan tahun ke atas; penghargaan masa kerja dan penggantian hak menumpuk di atasnya; lalu seluruh daftar itu dikalikan koefisien yang ditentukan alasan pemutusannya — efisiensi, pelanggaran, pensiun, dan pengunduran diri mengalikan dengan angka yang berbeda. Jadi 'berapa biaya memberhentikan' tidak punya jawaban satu baris, tetapi punya jawaban yang bisa dihitung persis untuk keadaan Anda.

Lihat layanannya: Penyusunan Perjanjian Kerja (PKWT & PKWTT)

Kontrak waktu tertentu atau tetap — mana yang harus saya pakai?

Kontrak waktu tertentu cocok untuk pekerjaan yang memang sementara: maksimal 5 tahun termasuk seluruh perpanjangannya, dan wajib tertulis — salah memilih jenisnya, hukum mengubahnya menjadi tetap. Kontrak tetap adalah pilihan bawaan untuk peran yang berkelanjutan, dan justru di situlah keleluasaan ada di awal, lewat masa percobaan. Salah pilih itu mahal di kedua arah; mencocokkan kontrak dengan perannya adalah keputusan sepuluh menit yang mencegah setahun sengketa.

Lihat layanannya: Penyusunan Perjanjian Kerja (PKWT & PKWTT)

Bisakah saya mencantumkan masa percobaan dalam kontrak?

Hanya dalam kontrak tetap — maksimal 3 bulan, dan Anda tidak boleh membayar di bawah upah minimum selama masa itu. Dalam kontrak waktu tertentu, masa percobaan batal demi hukum, dan sejak perubahan aturan ketenagakerjaan bulan-bulan 'percobaan' itu tetap terhitung sebagai masa kerja: Anda tidak mendapat apa pun dan justru sudah memulai hitungannya.

Lihat layanannya: Penyusunan Perjanjian Kerja (PKWT & PKWTT)

Kontrak waktu tertentu baru saja berakhir normal. Apakah saya masih berutang sesuatu?

Ya — dan ini pembayaran yang paling sering terlewat pemberi kerja di Bali. Setiap kontrak waktu tertentu yang berakhir, bahkan karena habis masanya saja, menimbulkan uang kompensasi bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan: dihitung proporsional, yaitu masa kerja dalam bulan dibagi 12, dikalikan satu bulan upah. Itu bukan pesangon; itu tagihan tersendiri yang justru lahir karena kontraknya berakhir.

Lihat layanannya: Penyusunan Perjanjian Kerja (PKWT & PKWTT)

Bagaimana dengan BPJS dan peraturan perusahaan?

Dua kewajiban berjalan yang sering ditemukan pemberi kerja terlambat: mendaftarkan diri Anda dan pekerja Anda ke jaminan sosial, dan — begitu jumlah pekerja mencapai 10 orang — memiliki peraturan perusahaan yang disahkan. Keduanya murah untuk dikerjakan dan mahal kalau ketahuan tidak ada, karena keduanya muncul dalam setiap urusan dengan dinas ketenagakerjaan dan dalam setiap perselisihan.

Lihat layanannya: Penyusunan & Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)

Ini informasi umum untuk pemilik usaha, bukan nasihat hukum untuk keadaan Anda sendiri. Kalau keadaan Anda spesifik, tanyakan langsung — lebih murah bertanya sekarang daripada memperbaiki nanti.

Tanyakan keadaan Anda Semua topik

Diperiksa terakhir: 2026-08-03