Langkah 3 — Legalisasi perjanjian oleh notaris publik; untuk barang produksi luar negeri ditambah surat keterangan/legalisir Atase Perdagangan RI atau kantor perwakilan RI di negara Prinsipal.
- Perjanjian yang telah ditandatangani para pihak.
- Legalisasi notaris publik.
- Surat keterangan atau legalisir Atase Perdagangan RI / kantor perwakilan RI (khusus barang produksi luar negeri)
Langkah 4 — Penerjemahan tersumpah bila perjanjian hanya ditulis dalam bahasa asing.
- Perjanjian bahasa asing.
- Terjemahan oleh penterjemah tersumpah.
Daftar ini dibangkitkan dari data layanan yang sama dengan halaman layanannya, jadi keduanya tidak bisa berbeda. Kalau keadaan perusahaan Anda tidak biasa, daftar ini bisa bertambah — kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai, bukan di tengah jalan.
Lihat layanannyaSemua checklist