Yang perlu Anda siapkan: Surat Tanda Pendaftaran (STP) Distributor / Agen

2 langkah dari sisi Anda

Langkah 3 — Legalisasi perjanjian oleh notaris publik; untuk barang produksi luar negeri ditambah surat keterangan/legalisir Atase Perdagangan RI atau kantor perwakilan RI di negara Prinsipal.

Langkah 4 — Penerjemahan tersumpah bila perjanjian hanya ditulis dalam bahasa asing.

Daftar ini dibangkitkan dari data layanan yang sama dengan halaman layanannya, jadi keduanya tidak bisa berbeda. Kalau keadaan perusahaan Anda tidak biasa, daftar ini bisa bertambah — kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai, bukan di tengah jalan.

Lihat layanannyaSemua checklist