Penawaran tertulis duluLingkup dan angkanya Anda terima sebelum pekerjaan dimulai.
Dikirim setelah Anda setujuiTidak ada berkas yang berangkat ke instansi diam-diam.
Biaya negara tanpa markupPNBP dan retribusi diteruskan apa adanya, bisa Anda cek sendiri.
Akun OSS tetap milik AndaHak Akses tidak dapat dialihkan ke konsultan — dan kami tidak memintanya.
Untuk siapa layanan ini
Untuk perusahaan perdagangan yang ditunjuk prinsipal untuk mendistribusikan atau memasarkan barang di Indonesia — barang produksi dalam negeri maupun luar negeri. Enam status bisa didaftarkan: distributor, distributor tunggal, sub distributor, agen, agen tunggal, dan sub agen. Paling relevan bagi importir dan pemegang keagenan merek asing yang perlu membuktikan hak distribusinya kepada pemasok, bea cukai, dan mitra ritel. Distributor alat kesehatan dan obat-obatan dikecualikan, dan tunduk pada ketentuan bidang kesehatan.
Biaya
Biaya jasa untuk lingkup standar layanan ini mulai Rp4.500.000. Belum termasuk PPN. Biaya negara (PNBP atau retribusi) diteruskan apa adanya, tanpa markup — kami tidak mengambil untung dari setoran negara. Lingkup di bawah yang menentukan angka akhirnya, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai — bukan tagihan yang membengkak di tengah jalan.
Lingkup
Termasuk
Penentuan status yang tepat: Distributor, Distributor Tunggal, Sub Distributor, Agen, Agen Tunggal, atau Sub Agen — pilihan ini menentukan hak eksklusivitas dan tidak dapat diubah tanpa perjanjian baru.
Review dan penyusunan perjanjian distribusi/keagenan agar memuat 12 butir wajib.
Koordinasi legalisasi perjanjian oleh notaris publik dan, untuk barang produksi luar negeri, pengurusan surat keterangan/legalisir Atase Perdagangan RI atau kantor perwakilan RI di negara Prinsipal.
Koordinasi penerjemahan tersumpah untuk perjanjian berbahasa asing.
Pengajuan STP melalui Sistem OSS dan pendampingan sampai terbit.
Tidak termasuk
Pendirian badan usaha dan NIB.
Jasa notaris untuk legalisasi perjanjian.
Biaya legalisasi di Atase Perdagangan / perwakilan RI di luar negeri.
Jasa penerjemah tersumpah.
Pendaftaran merek atas nama prinsipal (lihat layanan Pendaftaran Merek)
Perizinan impor atas barang yang didistribusikan.
Tahapan
1
Penentuan status keagenan/kedistributoran dan pemeriksaan apakah Prinsipal sudah menunjuk pihak lain untuk barang dan wilayah yang sama.
Komplia
Dokumen yang disiapkan (4)
Surat penunjukan awal dari Prinsipal.
Data merek dan jenis barang yang diperjanjikan.
Peta wilayah pemasaran yang diminta.
Akta pendirian dan NIB perusahaan penerima penunjukan.
2
Penyusunan/penyempurnaan perjanjian agar memuat 12 butir wajib.
Komplia
Dokumen yang disiapkan (12)
Nama dan alamat lengkap para pihak.
Maksud dan tujuan perjanjian.
Status keagenan atau kedistributoran.
Jenis Barang yang diperjanjikan.
Wilayah pemasaran.
Hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Kewenangan.
Jangka waktu perjanjian.
Cara pengakhiran perjanjian.
Cara penyelesaian perselisihan.
Hukum yang dipergunakan.
Tenggang waktu penyelesaian.
3
Legalisasi perjanjian oleh notaris publik; untuk barang produksi luar negeri ditambah surat keterangan/legalisir Atase Perdagangan RI atau kantor perwakilan RI di negara Prinsipal.
Anda
Dokumen yang disiapkan (3)
Perjanjian yang telah ditandatangani para pihak.
Legalisasi notaris publik.
Surat keterangan atau legalisir Atase Perdagangan RI / kantor perwakilan RI (khusus barang produksi luar negeri)
4
Penerjemahan tersumpah bila perjanjian hanya ditulis dalam bahasa asing.
Anda
Dokumen yang disiapkan (2)
Perjanjian bahasa asing.
Terjemahan oleh penterjemah tersumpah.
5
Pengajuan permohonan STP melalui Sistem OSS.
Komplia
Dokumen yang disiapkan (4)
NIB dan KBLI perdagangan yang sesuai.
Perjanjian yang telah dilegalisasi (dan terjemahan tersumpahnya)
Data merek dan jenis barang.
Identitas penanggung jawab perusahaan.
6
Penerbitan STP dan serah terima kepada Anda, dengan pencatatan tanggal berakhirnya perjanjian pada kalender kepatuhan.
Instansi
Dokumen yang disiapkan (1)
Surat Tanda Pendaftaran (STP)
Estimasi waktu bergantung pada kelengkapan dokumen dan antrean instansi. Batas waktu yang ditandai berasal dari peraturan; sisanya estimasi praktik.
Yang perlu Anda ketahui
Untuk barang produksi luar negeri, perjanjiannya wajib dilegalisasi notaris publik dan dilengkapi legalisir perwakilan Republik Indonesia di negara prinsipal. Jalur ini lambat dan sering diremehkan dalam perencanaan waktu.
Bila dalam tiga bulan sejak pemutusan perjanjian penyelesaiannya belum tuntas, pendaftaran Anda dinyatakan tidak berlaku dan prinsipal dapat menunjuk pihak baru.
Bila prinsipal memutus perjanjian sepihak tanpa menunjuk pengganti, ia tetap wajib memasok suku cadang kepada Anda sekurang-kurangnya dua tahun demi menjaga layanan purna jual. Klausul ini sering diabaikan saat menegosiasikan pemutusan.
Distributor alat kesehatan dan obat-obatan dikecualikan dari pendaftaran ini dan tunduk pada ketentuan bidang kesehatan.
Butuh layanan ini?
Ceritakan situasi perusahaan Anda — kami balas dengan lingkup, tahapan, dan penawaran tertulis.
Di mana mengurus Surat Tanda Pendaftaran (STP) Distributor / Agen?
Kementerian Perdagangan — Ditjen Perdagangan Dalam Negeri; penerbitan melalui Sistem OSS sebagai perizinan penunjang kegiatan usaha. Pengajuannya melalui https://oss.go.id. Komplia menyiapkan, memeriksa, dan mengajukan berkasnya atas nama perusahaan Anda, lalu memantau tenggatnya.
Siapa yang wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran (STP) Distributor / Agen?
Untuk perusahaan perdagangan yang ditunjuk prinsipal untuk mendistribusikan atau memasarkan barang di Indonesia — barang produksi dalam negeri maupun luar negeri. Enam status bisa didaftarkan: distributor, distributor tunggal, sub distributor, agen, agen tunggal, dan sub agen. Paling relevan bagi importir dan pemegang keagenan merek asing yang perlu membuktikan hak distribusinya kepada pemasok, bea cukai, dan mitra ritel. Distributor alat kesehatan dan obat-obatan dikecualikan, dan tunduk pada ketentuan bidang kesehatan.
Berapa lama proses Surat Tanda Pendaftaran (STP) Distributor / Agen?
±4-8 minggu bila prinsipal berada di luar negeri (didominasi waktu legalisasi Atase Perdagangan dan penerjemahan tersumpah); ±2-4 minggu untuk prinsipal dalam negeri.
Berapa biaya Surat Tanda Pendaftaran (STP) Distributor / Agen?
Biaya jasa untuk lingkup standar mulai Rp4.500.000, belum termasuk PPN. Biaya negara diteruskan apa adanya tanpa markup, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai.
Apa yang tidak termasuk dalam layanan Surat Tanda Pendaftaran (STP) Distributor / Agen?
Yang tidak termasuk: Pendirian badan usaha dan NIB; Jasa notaris untuk legalisasi perjanjian; Biaya legalisasi di Atase Perdagangan / perwakilan RI di luar negeri; Jasa penerjemah tersumpah.
Apa yang sering membuat permohonan Surat Tanda Pendaftaran (STP) Distributor / Agen tertunda?
Untuk barang produksi luar negeri, perjanjiannya wajib dilegalisasi notaris publik dan dilengkapi legalisir perwakilan Republik Indonesia di negara prinsipal. Jalur ini lambat dan sering diremehkan dalam perencanaan waktu.
Isi halaman ini terakhir diperiksa terhadap naskah resmi peraturannya pada . Tarif dan tenggat dapat berubah — tanggal itu patokan Anda.