Yang perlu Anda siapkan: Penyusunan Perjanjian Kerja (PKWT & PKWTT)

3 langkah dari sisi Anda

Langkah 2 — Anda menyerahkan data pengupahan dan syarat kerja yang akan menjadi isi perjanjian, dipilah mengikuti butir wajib yang diminta peraturan.

Langkah 5 — Penandatanganan oleh pengusaha atau pihak yang berwenang dan oleh pekerja, dibuat sekurang-kurangnya rangkap dua, dengan satu rangkap benar-benar diserahkan kepada pekerja.

Langkah 6 — Pencatatan PKWT oleh Pengusaha: secara daring kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau secara tertulis di dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota bila kanal daring belum tersedia. Didampingi Komplia. Langkah ini TIDAK berlaku bagi PKWTT.

Daftar ini dibangkitkan dari data layanan yang sama dengan halaman layanannya, jadi keduanya tidak bisa berbeda. Kalau keadaan perusahaan Anda tidak biasa, daftar ini bisa bertambah — kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai, bukan di tengah jalan.

Lihat layanannyaSemua checklist