Langkah 2 — Anda menyerahkan data pengupahan dan syarat kerja yang akan menjadi isi perjanjian, dipilah mengikuti butir wajib yang diminta peraturan.
- Besaran dan cara pembayaran upah per jabatan, dipilah antara upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap — pemilahan ini menentukan dasar hitung uang kompensasi.
- Struktur dan skala upah yang berlaku, bila sudah disusun.
- Waktu kerja dan waktu istirahat yang diterapkan, termasuk pola hari kerjanya.
- Kebijakan cuti, lembur, dan tunjangan hari raya keagamaan.
- Kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
- Tempat pekerjaan untuk tiap jabatan, termasuk bila ada penempatan di lokasi lain.
- Ketentuan kerahasiaan, pengembalian aset perusahaan, dan kepemilikan hasil kerja yang dikehendaki.
Langkah 5 — Penandatanganan oleh pengusaha atau pihak yang berwenang dan oleh pekerja, dibuat sekurang-kurangnya rangkap dua, dengan satu rangkap benar-benar diserahkan kepada pekerja.
- Perjanjian kerja final beserta lampirannya.
- Bukti kewenangan penandatangan di pihak perusahaan.
- Tanda terima yang membuktikan pekerja menerima satu rangkap perjanjiannya.
Langkah 6 — Pencatatan PKWT oleh Pengusaha: secara daring kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau secara tertulis di dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota bila kanal daring belum tersedia. Didampingi Komplia. Langkah ini TIDAK berlaku bagi PKWTT.
- PKWT yang telah ditandatangani.
- Data perusahaan: NIB, NPWP, dan identitas pengusaha atau pengurus.
- Data pekerja sesuai butir wajib PKWT.
- Bukti pencatatan atau tanda terima dari sistem maupun dari dinas, untuk diarsipkan.
Daftar ini dibangkitkan dari data layanan yang sama dengan halaman layanannya, jadi keduanya tidak bisa berbeda. Kalau keadaan perusahaan Anda tidak biasa, daftar ini bisa bertambah — kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai, bukan di tengah jalan.
Lihat layanannyaSemua checklist