Yang perlu Anda siapkan: Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KP3A / KPPA)

4 langkah dari sisi Anda

Langkah 2 — Pengumpulan dan legalisasi dokumen kantor pusat di negara asal (apostille untuk negara peserta Konvensi, legalisasi pejabat Perwakilan RI untuk negara bukan peserta)

Langkah 3 — Permintaan surat keterangan dari Atase Perdagangan RI atau pejabat kantor Perwakilan RI di negara asal.

Langkah 5 — Pengajuan permohonan NIB dan SIUP3A melalui Sistem OSS; Sistem OSS meneruskan ke sistem pelayanan terpadu Kementerian Perdagangan.

Langkah 7 — Perbaikan persyaratan bila ada notifikasi perbaikan — maksimal 2 kali, masing-masing 14 hari kerja.

Daftar ini dibangkitkan dari data layanan yang sama dengan halaman layanannya, jadi keduanya tidak bisa berbeda. Kalau keadaan perusahaan Anda tidak biasa, daftar ini bisa bertambah — kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai, bukan di tengah jalan.

Lihat layanannyaSemua checklist