Penanaman Modal Asing

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KP3A / KPPA)

Foreign Company Representative Office (KP3A / KPPA)

Hadir resmi di Indonesia tanpa mendirikan PT PMA — beserta batas tegas kegiatan yang boleh dan tidak boleh.

InstansiBKPM / OSS
Estimasi±4-8 minggu, didominasi waktu legalisasi/apostille dokumen di negara asal; verifikasi Kementerian Perdagangan…
Portaloss.go.id
Biaya jasamulai Rp3.750.000
Penawaran tertulis duluLingkup dan angkanya Anda terima sebelum pekerjaan dimulai.
Dikirim setelah Anda setujuiTidak ada berkas yang berangkat ke instansi diam-diam.
Biaya negara tanpa markupPNBP dan retribusi diteruskan apa adanya, bisa Anda cek sendiri.
Akun OSS tetap milik AndaHak Akses tidak dapat dialihkan ke konsultan — dan kami tidak memintanya.

Untuk siapa layanan ini

Untuk perusahaan asing yang ingin punya kehadiran resmi di Indonesia — promosi, riset pasar, pengawasan penjualan, atau persiapan mendirikan PMA — tanpa melakukan transaksi jual beli di sini. Dua bentuknya berbeda tegas. KP3A untuk perusahaan perdagangan asing: memerlukan NIB dan SIUP3A, dan dibina Kementerian Perdagangan. KPPA untuk kantor perwakilan pada umumnya: cukup NIB, dengan kegiatan terbatas sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan penyiap pendirian PMA. Kalau rencananya benar-benar berjualan di Indonesia, jalur ini tidak cocok. Yang Anda butuhkan PT PMA.

Biaya

Biaya jasa untuk lingkup standar layanan ini mulai Rp3.750.000. Belum termasuk PPN. Biaya negara (PNBP atau retribusi) diteruskan apa adanya, tanpa markup — kami tidak mengambil untung dari setoran negara. Lingkup di bawah yang menentukan angka akhirnya, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai — bukan tagihan yang membengkak di tengah jalan.

Lingkup

Termasuk

  • Penentuan bentuk yang tepat: KP3A, KPPA, KP3A Bidang PMSE, kantor perwakilan BUJKA, atau kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing — masing-masing punya persyaratan dan batas kegiatan sendiri.
  • Daftar periksa dokumen kantor pusat di luar negeri beserta jalur legalisasinya (apostille untuk negara peserta Konvensi, legalisasi Perwakilan RI untuk negara bukan peserta)
  • Penyiapan letter of appointment, surat pernyataan tidak melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi penjualan, dan surat pernyataan rencana tenaga kerja.
  • Koordinasi permintaan surat keterangan dari Atase Perdagangan atau pejabat Perwakilan RI di negara asal.
  • Pendampingan pengisian permohonan di Sistem OSS sampai NIB dan SIUP3A terbit, termasuk pengawalan siklus perbaikan (maksimal 2 kali, masing-masing 14 hari kerja)
  • Pemetaan batas kegiatan yang boleh dan dilarang, untuk dijadikan pedoman internal kepala kantor perwakilan.
  • Kalender kepatuhan lanjutan: LKPM kantor perwakilan setiap 6 bulan dan pengingat perpanjangan SIUP3A.

Tidak termasuk

  • Biaya legalisasi/apostille di negara asal, jasa notaris publik asing, dan penerjemah tersumpah.
  • Biaya pengurusan surat keterangan di Atase Perdagangan / Perwakilan RI.
  • Sewa kantor — KPPA wajib berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi dan perjanjian sewa yang masih berlaku adalah salah satu dokumen unggah wajibnya.
  • Pengurusan RPTKA, izin kerja, dan izin tinggal tenaga kerja asing beserta kepala kantor perwakilan.
  • Pajak dan pembukuan kantor perwakilan.
  • Pendirian PT PMA — pekerjaan terpisah; kantor perwakilan justru sering menjadi tahap sebelum PT PMA didirikan.

Tahapan

  1. 1

    Penentuan bentuk kantor perwakilan yang tepat (KP3A, KPPA, KP3A Bidang PMSE, BUJKA, atau jasa penunjang tenaga listrik asing) berdasarkan rencana kegiatan nyata di Indonesia.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (4)
    • Uraian rencana kegiatan kantor perwakilan di Indonesia.
    • Profil dan bidang usaha kantor pusat di luar negeri.
    • Konfirmasi tertulis bahwa tidak akan ada transaksi penjualan/pembelian komersial di Indonesia.
    • Rencana jumlah dan kewarganegaraan tenaga kerja.
  2. 2

    Pengumpulan dan legalisasi dokumen kantor pusat di negara asal (apostille untuk negara peserta Konvensi, legalisasi pejabat Perwakilan RI untuk negara bukan peserta)

    Anda
    Dokumen yang disiapkan (4)
    • Letter of appointment yang ditandatangani pimpinan kantor pusat atau kuasanya, dilegalisasi apostille atau Perwakilan RI.
    • Pengesahan akta / articles of association dan akta pendirian / deeds of establishment kantor pusat (untuk KPPA dan KP3A Bidang PMSE)
    • Bukti diri pimpinan kantor perwakilan: KTP untuk WNI, paspor untuk WNA.
    • Terjemahan tersumpah seluruh dokumen berbahasa asing.
  3. 3

    Permintaan surat keterangan dari Atase Perdagangan RI atau pejabat kantor Perwakilan RI di negara asal.

    Anda
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Surat permohonan ke Atase Perdagangan / Perwakilan RI.
    • Profil perusahaan kantor pusat.
    • Letter of appointment.
  4. 4

    Penyiapan dokumen sisi Indonesia: surat pernyataan bermeterai tidak melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi penjualan, surat pernyataan rencana tenaga kerja, data kegiatan usaha, pernyataan mandiri K3L, dan (untuk KPPA) perjanjian sewa kantor.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (5)
    • Surat pernyataan di atas meterai dari pimpinan KP3A bahwa perusahaan tidak melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi penjualan.
    • Surat pernyataan rencana jumlah tenaga kerja disertai rekaman identitas dan surat keterangan kerja.
    • Data kegiatan usaha.
    • Pernyataan mandiri keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L)
    • Perjanjian sewa-menyewa yang masih berlaku dengan pengelola/pemilik gedung perkantoran (wajib untuk KPPA)
  5. 5

    Pengajuan permohonan NIB dan SIUP3A melalui Sistem OSS; Sistem OSS meneruskan ke sistem pelayanan terpadu Kementerian Perdagangan.

    Anda
    Dokumen yang disiapkan (2)
    • Seluruh dokumen langkah 2-4 dalam format unggah.
    • Akun dan Hak Akses OSS atas nama pemohon.
  6. 6

    Verifikasi persyaratan oleh Kementerian Perdagangan dan notifikasi persetujuan atau perbaikan melalui Sistem OSS.

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (1)
    • Notifikasi persetujuan atau notifikasi perbaikan disertai alasan perbaikan.

    Verifikasi paling lama 5 (lima) Hari kerja sejak permohonan diteruskan.

  7. 7

    Perbaikan persyaratan bila ada notifikasi perbaikan — maksimal 2 kali, masing-masing 14 hari kerja.

    Anda
    Dokumen yang disiapkan (1)
    • Dokumen perbaikan sesuai catatan Kementerian Perdagangan.

    Perbaikan paling banyak 2 (dua) kali, jangka waktu masing-masing 14 (empat belas) Hari kerja.

  8. 8

    Terbit NIB dan SIUP3A melalui Sistem OSS; penyerahan pedoman batas kegiatan kepada kepala kantor perwakilan.

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • NIB kantor perwakilan.
    • SIUP3A (untuk KP3A)
    • Pedoman internal batas kegiatan: dilarang berdagang dan bertransaksi jual beli, dilarang mengajukan tender, menandatangani kontrak, dan menyelesaikan klaim.

    SIUP3A paling lama 3 (tiga) tahun, perpanjangan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum berakhir.

  9. 9

    Pemasangan kalender kepatuhan berjalan: LKPM kantor perwakilan setiap 6 bulan dan pengingat perpanjangan SIUP3A.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Format LKPM kantor perwakilan (lampiran aturannya)
    • Tanda terima LKPM dari Sistem OSS.
    • Pengingat T-2 bulan sebelum SIUP3A berakhir.

    LKPM setiap 6 (enam) bulan: semester I paling lambat 15 Juli tahun berjalan, semester II paling lambat 15 Januari tahun berikutnya.

Estimasi waktu bergantung pada kelengkapan dokumen dan antrean instansi. Batas waktu yang ditandai berasal dari peraturan; sisanya estimasi praktik.

Yang perlu Anda ketahui

Butuh layanan ini?

Ceritakan situasi perusahaan Anda — kami balas dengan lingkup, tahapan, dan penawaran tertulis.

Hubungi lewat WhatsApp

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Di mana mengurus Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KP3A / KPPA)?

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM cq. Lembaga OSS (penerbitan NIB dan SIUP3A melalui Sistem OSS) · Kementerian Perdagangan (verifikasi persyaratan dan pembinaan penyelenggaraan kegiatan KP3A) Pengajuannya melalui https://oss.go.id. Komplia menyiapkan, memeriksa, dan mengajukan berkasnya atas nama perusahaan Anda, lalu memantau tenggatnya.

Siapa yang wajib memiliki Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KP3A / KPPA)?

Untuk perusahaan asing yang ingin punya kehadiran resmi di Indonesia — promosi, riset pasar, pengawasan penjualan, atau persiapan mendirikan PMA — tanpa melakukan transaksi jual beli di sini. Dua bentuknya berbeda tegas. KP3A untuk perusahaan perdagangan asing: memerlukan NIB dan SIUP3A, dan dibina Kementerian Perdagangan. KPPA untuk kantor perwakilan pada umumnya: cukup NIB, dengan kegiatan terbatas sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan penyiap pendirian PMA. Kalau rencananya benar-benar berjualan di Indonesia, jalur ini tidak cocok. Yang Anda butuhkan PT PMA.

Berapa lama proses Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KP3A / KPPA)?

±4-8 minggu, didominasi waktu legalisasi/apostille dokumen di negara asal; verifikasi Kementerian Perdagangan sendiri 5 hari kerja setelah permohonan lengkap masuk Sistem OSS.

Berapa biaya Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KP3A / KPPA)?

Biaya jasa untuk lingkup standar mulai Rp3.750.000, belum termasuk PPN. Biaya negara diteruskan apa adanya tanpa markup, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai.

Apa yang tidak termasuk dalam layanan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KP3A / KPPA)?

Yang tidak termasuk: Biaya legalisasi/apostille di negara asal, jasa notaris publik asing, dan penerjemah tersumpah; Biaya pengurusan surat keterangan di Atase Perdagangan / Perwakilan RI; Sewa kantor — KPPA wajib berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi dan perjanjian sewa yang masih berlaku adalah salah satu dokumen unggah wajibnya; Pengurusan RPTKA, izin kerja, dan izin tinggal tenaga kerja asing beserta kepala kantor perwakilan.

Apa yang sering membuat permohonan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KP3A / KPPA) tertunda?

Kantor perwakilan tetap wajib menyampaikan LKPM tiap enam bulan, meski tidak berdagang dan tidak berpenghasilan. Kelalaian ini memicu tangga sanksi yang sama seperti pelaku usaha lain.

Isi halaman ini terakhir diperiksa terhadap naskah resmi peraturannya pada . Tarif dan tenggat dapat berubah — tanggal itu patokan Anda.