Langkah 1 — Intake: pemetaan lokasi, KBLI, luas lahan dan skala usaha; sekaligus uji apakah Anda justru dikecualikan dari persyaratan dasar karena menempati gedung/komplek yang pengelolanya sudah memegang KKPR-PL-PBG-SLF.
- Koordinat lokasi (titik/poligon) atau peta bidang.
- Bukti penguasaan tanah: sertipikat, akta jual beli, perjanjian sewa, atau surat izin penggunaan.
- Rencana KBLI dan uraian jenis kegiatan usaha.
- Rencana luas lahan, jumlah lantai, dan luas lantai bangunan.
- Untuk penyewa: salinan KKPR/PL/PBG/SLF milik pengelola gedung atau kawasan.
- Hak Akses OSS milik Pelaku Usaha (bukan milik konsultan)
Langkah 3 — [JALUR MIKRO] Pengisian pernyataan mandiri KKPR di Sistem OSS untuk usaha mikro dengan Risiko rendah; data dialirkan ke ATR/BPN, gubernur, bupati/wali kota untuk dinilai.
- Pernyataan mandiri Pelaku Usaha di Sistem OSS.
- Koordinat lokasi dan uraian kegiatan.
Langkah 7 — [JALUR PKKPR] Pembayaran PNBP oleh Pelaku Usaha.
Daftar ini dibangkitkan dari data layanan yang sama dengan halaman layanannya, jadi keduanya tidak bisa berbeda. Kalau keadaan perusahaan Anda tidak biasa, daftar ini bisa bertambah — kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai, bukan di tengah jalan.
Lihat layanannyaSemua checklist