Langkah 2 — Pemenuhan syarat tempat usaha dan sarana.
- Bukti kepemilikan tempat usaha atau perjanjian sewa minimal 2 tahun.
- Daftar peralatan kantor.
- Bukti sarana dan prasarana internet.
- Daftar peralatan keselamatan.
- Bukti kepemilikan atau sewa sah kendaraan operasional minimal roda empat.
- Bukti kepemilikan atau penguasaan gudang.
Langkah 3 — Pemenuhan syarat SDM: tenaga ahli dan tenaga operasional.
- Ijazah tenaga ahli WNI: minimum D-III Pelayaran/Maritim/Penerbangan/Transportasi, IATA Diploma, FIATA Diploma, atau S-1 Logistik.
- Atau sertifikat kompetensi profesi forwarder / manajemen supply chain / ahli kepabeanan / kepelabuhanan.
- Bukti 1 orang tenaga operasional dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang pelayaran.
- Sertifikat kompetensi tenaga operasional di bidang jasa pengurusan transportasi.
Langkah 4 — Pemenuhan sistem manajemen mutu dan sistem informasi terintegrasi.
- Sertifikat sistem manajemen mutu dari lembaga sertifikasi nasional/internasional.
- Atau sistem manajemen usaha yang telah disetujui Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur.
- Bukti sistem perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat/laut/udara/perkeretaapian.
Daftar ini dibangkitkan dari data layanan yang sama dengan halaman layanannya, jadi keduanya tidak bisa berbeda. Kalau keadaan perusahaan Anda tidak biasa, daftar ini bisa bertambah — kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai, bukan di tengah jalan.
Lihat layanannyaSemua checklist