Langkah 2 — Penyusunan program pelatihan berbasis kompetensi.
- Program pelatihan mengacu SKKNI/standar khusus/standar internasional.
- Kurikulum dan silabus.
- Rencana pelaksanaan pelatihan.
Langkah 3 — Penyiapan instruktur, tenaga pelatihan, sarana dan prasarana.
- Daftar instruktur beserta bukti kompetensi.
- Daftar tenaga pelatihan.
- Bukti kepemilikan atau penguasaan sarana dan prasarana pelatihan.
- Daftar peralatan pelatihan sesuai program.
Langkah 4 — Untuk LPK PMA: penyiapan perjanjian kerja sama dengan LPK yang telah terakreditasi.
- Perjanjian kerja sama dengan LPK terakreditasi LALPK.
- Dokumen penanaman modal asing.
Daftar ini dibangkitkan dari data layanan yang sama dengan halaman layanannya, jadi keduanya tidak bisa berbeda. Kalau keadaan perusahaan Anda tidak biasa, daftar ini bisa bertambah — kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai, bukan di tengah jalan.
Lihat layanannyaSemua checklist