Izin Khusus Sektoral

Perizinan Berusaha Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Swasta

Private Vocational Training Institution (LPK) Licence

Sertifikat Standar lembaga pelatihan kerja swasta — jalurnya ketenagakerjaan, bukan pendidikan.

InstansiKemnaker
EstimasiHasil verifikasi penilaian kesesuaian paling lambat 5 Hari setelah kelengkapan dokumen dinyatakan lengkap dan…
Portaloss.go.id
Biaya jasamulai Rp8.250.000
Penawaran tertulis duluLingkup dan angkanya Anda terima sebelum pekerjaan dimulai.
Dikirim setelah Anda setujuiTidak ada berkas yang berangkat ke instansi diam-diam.
Biaya negara tanpa markupPNBP dan retribusi diteruskan apa adanya, bisa Anda cek sendiri.
Akun OSS tetap milik AndaHak Akses tidak dapat dialihkan ke konsultan — dan kami tidak memintanya.

Untuk siapa layanan ini

Untuk badan usaha atau badan hukum yang menyelenggarakan pelatihan kerja: membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja. Bidangnya luas — teknik, teknologi informasi, industri kreatif, pariwisata dan perhotelan, bisnis dan manajemen, pekerjaan domestik, sampai pertanian dan perikanan. Bukan untuk lembaga kursus dan pelatihan. LKP berada di sektor pendidikan, dengan instrumen dan kementerian yang berbeda.

Biaya

Biaya jasa untuk lingkup standar layanan ini mulai Rp8.250.000. Belum termasuk PPN. Biaya negara (PNBP atau retribusi) diteruskan apa adanya, tanpa markup — kami tidak mengambil untung dari setoran negara. Lingkup di bawah yang menentukan angka akhirnya, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai — bukan tagihan yang membengkak di tengah jalan.

Lingkup

Termasuk

  • Pemetaan KBLI 7842x sesuai program pelatihan yang akan diselenggarakan.
  • Gap analysis persyaratan Standar Kegiatan Usaha LPK.
  • Penyusunan program pelatihan berbasis kompetensi dan kelengkapan dokumen instruktur serta tenaga pelatihan.
  • Pengajuan permohonan Sertifikat Standar melalui OSS dan pengawalan verifikasi.
  • Untuk PMA: penyiapan perjanjian kerja sama dengan LPK yang terakreditasi.
  • Pemetaan kewajiban lanjutan: mulai beroperasi, akreditasi, dan pelaporan berkala.

Tidak termasuk

  • Pengadaan sarana, prasarana, dan peralatan pelatihan.
  • Biaya akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LALPK)
  • Sertifikasi kompetensi instruktur.
  • Pendirian badan hukum/badan usaha (koordinasi dengan notaris rekanan — akta adalah kewenangan notaris)
  • Pendaftaran LPK Pemerintah dan LPK Perusahaan (rezim pendaftaran terpisah, bukan perizinan berusaha)

Tahapan

  1. 1

    Pemetaan jalur: LPK Swasta (perizinan berusaha) atau LPK Pemerintah/Perusahaan (pendaftaran), serta status PMDN/PMA.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Akta pendirian dan SK Kemenkum.
    • NIB dan data KBLI 7842x.
    • Struktur pemegang saham untuk uji PMA/PMDN.
  2. 2

    Penyusunan program pelatihan berbasis kompetensi.

    Anda
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Program pelatihan mengacu SKKNI/standar khusus/standar internasional.
    • Kurikulum dan silabus.
    • Rencana pelaksanaan pelatihan.
  3. 3

    Penyiapan instruktur, tenaga pelatihan, sarana dan prasarana.

    Anda
    Dokumen yang disiapkan (4)
    • Daftar instruktur beserta bukti kompetensi.
    • Daftar tenaga pelatihan.
    • Bukti kepemilikan atau penguasaan sarana dan prasarana pelatihan.
    • Daftar peralatan pelatihan sesuai program.
  4. 4

    Untuk LPK PMA: penyiapan perjanjian kerja sama dengan LPK yang telah terakreditasi.

    Anda
    Dokumen yang disiapkan (2)
    • Perjanjian kerja sama dengan LPK terakreditasi LALPK.
    • Dokumen penanaman modal asing.
  5. 5

    Pengajuan permohonan Sertifikat Standar LPK melalui Sistem OSS.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • NIB.
    • Seluruh dokumen pemenuhan standar kegiatan usaha.
    • Dokumen penilaian mandiri bila disyaratkan sistem.
  6. 6

    Verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan oleh instansi berwenang.

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (1)
    • Notifikasi hasil verifikasi melalui OSS: disetujui, memerlukan perbaikan, atau ditolak.

    Hasil verifikasi paling lambat 5 (lima) Hari setelah kelengkapan dokumen dinyatakan lengkap dan benar ( Lampiran I, Ketentuan Verifikasi).

  7. 7

    Penerbitan Sertifikat Standar LPK dan pemetaan kewajiban lanjutan.

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (4)
    • Sertifikat Standar LPK.
    • Rencana mulai beroperasi.
    • Rencana akreditasi LALPK.
    • Format pelaporan berkala.

Estimasi waktu bergantung pada kelengkapan dokumen dan antrean instansi. Batas waktu yang ditandai berasal dari peraturan; sisanya estimasi praktik.

Yang perlu Anda ketahui

Butuh layanan ini?

Ceritakan situasi perusahaan Anda — kami balas dengan lingkup, tahapan, dan penawaran tertulis.

Hubungi lewat WhatsApp

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Di mana mengurus Perizinan Berusaha Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Swasta?

Bupati/Wali Kota melalui DPMPTSP kabupaten/kota untuk LPK PMDN; Kementerian Ketenagakerjaan (Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas c.q. Direktur Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi) untuk LPK PMA. Pengajuannya melalui https://oss.go.id. Komplia menyiapkan, memeriksa, dan mengajukan berkasnya atas nama perusahaan Anda, lalu memantau tenggatnya.

Siapa yang wajib memiliki Perizinan Berusaha Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Swasta?

Untuk badan usaha atau badan hukum yang menyelenggarakan pelatihan kerja: membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja. Bidangnya luas — teknik, teknologi informasi, industri kreatif, pariwisata dan perhotelan, bisnis dan manajemen, pekerjaan domestik, sampai pertanian dan perikanan. Bukan untuk lembaga kursus dan pelatihan. LKP berada di sektor pendidikan, dengan instrumen dan kementerian yang berbeda.

Berapa lama proses Perizinan Berusaha Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Swasta?

Hasil verifikasi penilaian kesesuaian paling lambat 5 Hari setelah kelengkapan dokumen dinyatakan lengkap dan benar (; 'Hari' = hari kerja). Realistis ujung-ke-ujung 6–12 minggu karena penyiapan program pelatihan berbasis kompetensi, instruktur, sarana, dan (untuk PMA) perjanjian kerja sama dengan LPK terakreditasi ada di luar jam statutori.

Berapa biaya Perizinan Berusaha Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Swasta?

Biaya jasa untuk lingkup standar mulai Rp8.250.000, belum termasuk PPN. Biaya negara diteruskan apa adanya tanpa markup, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai.

Apa yang tidak termasuk dalam layanan Perizinan Berusaha Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Swasta?

Yang tidak termasuk: Pengadaan sarana, prasarana, dan peralatan pelatihan; Biaya akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LALPK); Sertifikasi kompetensi instruktur; Pendirian badan hukum/badan usaha (koordinasi dengan notaris rekanan — akta adalah kewenangan notaris).

Apa yang sering membuat permohonan Perizinan Berusaha Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Swasta tertunda?

Izin lama tetap berlaku tetapi wajib disesuaikan dalam satu tahun sejak aturan barunya diundangkan. Lembaga yang tidak menyesuaikan menghadapi risiko kepatuhan pada akhir 2026.

Isi halaman ini terakhir diperiksa terhadap naskah resmi peraturannya pada . Tarif dan tenggat dapat berubah — tanggal itu patokan Anda.