Step 3 — Legalisasi perjanjian oleh notaris publik; untuk barang produksi luar negeri ditambah surat keterangan/legalisir Atase Perdagangan RI atau kantor perwakilan RI di negara Prinsipal.
- Perjanjian yang telah ditandatangani para pihak.
- Legalisasi notaris publik.
- Surat keterangan atau legalisir Atase Perdagangan RI / kantor perwakilan RI (khusus barang produksi luar negeri)
Step 4 — Penerjemahan tersumpah bila perjanjian hanya ditulis dalam bahasa asing.
- Perjanjian bahasa asing.
- Terjemahan oleh penterjemah tersumpah.
This list is generated from the same service data as the service page, so the two cannot disagree. If your company's circumstances are unusual the list can grow — we tell you before work starts, not midway.
See the serviceAll checklists