What you need to prepare: Employment Agreement Drafting (Fixed-Term & Permanent)

3 steps on your side

Step 2 — Anda menyerahkan data pengupahan dan syarat kerja yang akan menjadi isi perjanjian, dipilah mengikuti butir wajib yang diminta peraturan.

Step 5 — Penandatanganan oleh pengusaha atau pihak yang berwenang dan oleh pekerja, dibuat sekurang-kurangnya rangkap dua, dengan satu rangkap benar-benar diserahkan kepada pekerja.

Step 6 — Pencatatan PKWT oleh Pengusaha: secara daring kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau secara tertulis di dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota bila kanal daring belum tersedia. Didampingi Komplia. Langkah ini TIDAK berlaku bagi PKWTT.

This list is generated from the same service data as the service page, so the two cannot disagree. If your company's circumstances are unusual the list can grow — we tell you before work starts, not midway.

See the serviceAll checklists