Step 2 — Pengumpulan dan legalisasi dokumen kantor pusat di negara asal (apostille untuk negara peserta Konvensi, legalisasi pejabat Perwakilan RI untuk negara bukan peserta)
- Letter of appointment yang ditandatangani pimpinan kantor pusat atau kuasanya, dilegalisasi apostille atau Perwakilan RI.
- Pengesahan akta / articles of association dan akta pendirian / deeds of establishment kantor pusat (untuk KPPA dan KP3A Bidang PMSE)
- Bukti diri pimpinan kantor perwakilan: KTP untuk WNI, paspor untuk WNA.
- Terjemahan tersumpah seluruh dokumen berbahasa asing.
Step 3 — Permintaan surat keterangan dari Atase Perdagangan RI atau pejabat kantor Perwakilan RI di negara asal.
- Surat permohonan ke Atase Perdagangan / Perwakilan RI.
- Profil perusahaan kantor pusat.
- Letter of appointment.
Step 5 — Pengajuan permohonan NIB dan SIUP3A melalui Sistem OSS; Sistem OSS meneruskan ke sistem pelayanan terpadu Kementerian Perdagangan.
- Seluruh dokumen langkah 2-4 dalam format unggah.
- Akun dan Hak Akses OSS atas nama pemohon.
Step 7 — Perbaikan persyaratan bila ada notifikasi perbaikan — maksimal 2 kali, masing-masing 14 hari kerja.
- Dokumen perbaikan sesuai catatan Kementerian Perdagangan.
This list is generated from the same service data as the service page, so the two cannot disagree. If your company's circumstances are unusual the list can grow — we tell you before work starts, not midway.
See the serviceAll checklists