What you need to prepare: Permanent Stay Permit (KITAP / ITAP)

4 steps on your side

Step 3 — Verifikasi ambang khusus penanam modal dan penyusunan bukti pemenuhan komitmen.

Step 4 — Penyusunan dan penandatanganan Pernyataan Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia serta pelengkapan berkas identitas dan penjaminan.

Step 5 — Pengajuan permohonan alih status melalui aplikasi kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon, pada jendela wajib sebelum izin tinggal terbatas berakhir.

Step 8 — Pencetakan dan pengambilan kartu Izin Tinggal Tetap di Kantor Imigrasi.

This list is generated from the same service data as the service page, so the two cannot disagree. If your company's circumstances are unusual the list can grow — we tell you before work starts, not midway.

See the serviceAll checklists