Step 2 — Penunjukan tenaga ahli bersertifikat kompetensi penyusun analisis dampak lalu lintas dan pelaksanaan survei lalu lintas eksisting.
- Sertifikat Kompetensi penyusun analisis dampak lalu lintas (diterbitkan Menteri Perhubungan)
- Kontrak penunjukan tenaga ahli.
- Data survei volume lalu lintas eksisting pada ruas dan simpang terdampak.
Step 3 — Penyusunan dokumen analisis dampak lalu lintas (kategori tinggi) atau rekomendasi teknis penanganan dampak lalu lintas (kategori sedang)
- Perencanaan dan metodologi analisis dampak lalu lintas.
- Analisis kondisi lalu lintas dan angkutan jalan saat ini.
- Analisis bangkitan/tarikan lalu lintas akibat pembangunan.
- Analisis distribusi perjalanan, pemilihan moda, dan pembebanan perjalanan.
- Simulasi kinerja lalu lintas.
- Rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak lalu lintas.
- Rincian tanggung jawab pemerintah dan pengembang dalam penanganan dampak.
- Rencana pemantauan dan evaluasi.
Step 6 — Penyiapan dan penandatanganan surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban analisis dampak lalu lintas oleh penanggung jawab perusahaan di atas materai.
- Surat pernyataan kesanggupan bermaterai, ditandatangani penanggung jawab perusahaan.
- Rincian kewajiban penanganan dampak lalu lintas beserta jadwal pelaksanaannya.
This list is generated from the same service data as the service page, so the two cannot disagree. If your company's circumstances are unusual the list can grow — we tell you before work starts, not midway.
See the serviceAll checklists