Yang perlu Anda siapkan: Pengesahan RPTKA — Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing

3 langkah dari sisi Anda

Langkah 2 — Anda melengkapi prasyarat perusahaan yang sering baru ketahuan kosong di tahap ini, terutama bukti wajib lapor ketenagakerjaan (WLKP) yang masih berlaku, dan menunjuk Tenaga Kerja Pendamping TKA beserta rencana alih teknologi dan alih keahlian.

Langkah 6 — Penyampaian data calon TKA beserta dokumen personalnya melalui TKA Online, termasuk surat permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk pengajuan visa dalam rangka bekerja dan surat pernyataan pemberi kerja sebagai penjamin TKA.

Langkah 8 — Anda membayar DKPTKA di muka sesuai seluruh jangka waktu Pengesahan RPTKA — ke kas negara melalui bank persepsi bila berstatus PNBP, atau ke bank yang ditunjuk pemerintah daerah bila berstatus pendapatan daerah.

Daftar ini dibangkitkan dari data layanan yang sama dengan halaman layanannya, jadi keduanya tidak bisa berbeda. Kalau keadaan perusahaan Anda tidak biasa, daftar ini bisa bertambah — kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai, bukan di tengah jalan.

Lihat layanannyaSemua checklist