Langkah 2 — Anda menyerahkan berkas korporasi, lalu Komplia merekonsiliasinya terhadap data AHU dan NPWP sehingga tidak ada selisih data saat permohonan diajukan.
- Akta pendirian dan seluruh akta perubahan, beserta SK pengesahan/persetujuan/penerimaan pemberitahuan dari Kementerian Hukum.
- NPWP badan usaha yang masih aktif dan sesuai alamat terkini.
- KTP dan NPWP direksi/pengurus yang akan menjadi pemegang Hak Akses.
- NIK dan paspor untuk direksi/penanggung jawab warga negara asing.
- Alamat surat elektronik perusahaan yang aktif dan dikendalikan perusahaan (bukan email pribadi staf yang bisa hilang) serta nomor telepon aktif.
- Bukti alamat tempat usaha per lokasi (perjanjian sewa, sertifikat, atau bukti penguasaan lain)
- Daftar KBLI dan lokasi yang akan didaftarkan.
- Laporan posisi keuangan atau bukti modal usaha, untuk penetapan skala usaha.
- Untuk badan usaha luar negeri atau kantor perwakilan: dokumen pendirian di negara asal beserta terjemahan tersumpah dan legalisasinya.
Langkah 3 — Direksi/pengurus yang berhak mengajukan permohonan Hak Akses melalui Sistem OSS, didampingi Komplia. Lembaga OSS menerbitkan Hak Akses ke alamat surat elektronik yang didaftarkan.
- Data diri pemohon sesuai KTP/paspor dan kedudukannya dalam akta terakhir.
- Alamat surat elektronik dan nomor telepon perusahaan yang aktif.
- Untuk penggantian Hak Akses pra-PBBR: bukti kepemilikan akun lama dan identitas direksi/pengurus yang kini berwenang.
Daftar ini dibangkitkan dari data layanan yang sama dengan halaman layanannya, jadi keduanya tidak bisa berbeda. Kalau keadaan perusahaan Anda tidak biasa, daftar ini bisa bertambah — kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai, bukan di tengah jalan.
Lihat layanannyaSemua checklist