Langkah 2 — Penyusunan dokumen rencana teknis oleh penyedia jasa perencana konstruksi yang memenuhi syarat dan standar kompetensi.
- Dokumen rencana arsitektur.
- Dokumen rencana struktur.
- Dokumen rencana mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing)
- Perhitungan teknis dan gambar detail.
- Untuk Bangunan Gedung Hijau kategori wajib: dokumen tahap pemrograman dan perencanaan teknis BGH.
- Untuk Bangunan Gedung Cagar Budaya: dokumen persiapan pelestarian.
Langkah 6 — Penetapan nilai retribusi daerah oleh Dinas Teknis (indeks terintegrasi menurut fungsi dan klasifikasi bangunan dikalikan harga satuan retribusi daerah) dan pembayaran oleh Pemohon.
- Surat ketetapan retribusi daerah.
- Bukti pembayaran retribusi daerah.
Daftar ini dibangkitkan dari data layanan yang sama dengan halaman layanannya, jadi keduanya tidak bisa berbeda. Kalau keadaan perusahaan Anda tidak biasa, daftar ini bisa bertambah — kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai, bukan di tengah jalan.
Lihat layanannyaSemua checklist