Langkah 3 — Pengumpulan dokumen pemohon dan dokumen korporasi, termasuk legalisasi atau apostille dokumen yang terbit di luar negeri dan penerjemahan tersumpah.
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan.
- Pasfoto berwarna terbaru sesuai format aplikasi.
- Bukti memiliki biaya hidup bagi pemohon dan keluarganya selama berada di Indonesia.
- Bukti kepemilikan saham pada perusahaan di luar Wilayah Indonesia, untuk jalur 5 dan 10 tahun kategori investor pendiri.
- Laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik bertaraf internasional, untuk jalur 5 dan 10 tahun kategori investor pendiri serta calon direksi/dewan komisaris cabang atau anak perusahaan.
- Keterangan dari perusahaan induk bahwa pemohon ditugaskan pada cabang atau anak perusahaannya di Indonesia, untuk kategori orang asing representasi.
Langkah 5 — Pengajuan permohonan Visa tinggal terbatas melalui aplikasi resmi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi, dan pembayaran PNBP.
- Seluruh berkas langkah 3 dan 4 dalam format unggah.
- Akun pemohon pada aplikasi visa Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Bukti pembayaran PNBP visa tinggal terbatas dan izin tinggal sesuai jangka waktu yang dimohonkan.
Langkah 8 — Pemenuhan komitmen investasi dan penyerahan bukti pemenuhannya dalam 90 Hari sejak Izin Tinggal Terbatas terbit.
- Bukti setor modal ditempatkan atau realisasi nilai investasi.
- Bukti pembelian obligasi pemerintah, saham perusahaan terbuka, reksadana, atau rumah susun/apartemen, sesuai komitmen.
- Akta pendirian dan pengesahan badan hukum perusahaan yang dijanjikan akan didirikan.
- Rekening koran perusahaan 2 bulan terakhir, bila pada saat permohonan perusahaan belum berdiri lebih dari 2 bulan.
Daftar ini dibangkitkan dari data layanan yang sama dengan halaman layanannya, jadi keduanya tidak bisa berbeda. Kalau keadaan perusahaan Anda tidak biasa, daftar ini bisa bertambah — kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai, bukan di tengah jalan.
Lihat layanannyaSemua checklist