Langkah 2 — Pemenuhan persyaratan dasar atas lokasi dan bangunan.
- Bukti hak atas tanah/bangunan atau perjanjian sewa.
- KKPR.
- UKL-UPL (rawat inap) atau SPPL (rawat jalan)
- PBG dan SLF.
- Denah tata ruang klinik dan denah lingkungan.
Langkah 3 — Pemenuhan persyaratan ruang minimum Klinik Utama.
- Ruang administrasi, ruang tunggu, ruang pemeriksaan, ruang tindakan, ruang laktasi, toilet, tempat parkir.
- Ruang pemeriksaan/tindakan minimal 7,2 m2 per ruangan (2,4 m x 3 m)
- Ruang pelayanan gigi dan mulut minimal 9 m2 untuk satu dental unit.
- Untuk rawat inap: ruang rawat inap, ruang gawat darurat, ruang petugas, instalasi farmasi, ruang laboratorium, ruang dapur gizi.
- Ruang gawat darurat dengan tempat tidur tindakan, emergency kit, dan outlet/tabung oksigen.
Langkah 4 — Rekrutmen dan pengurusan perizinan SDM spesialis.
- Daftar tenaga medis spesialis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung.
- STR yang masih berlaku.
- SIP sesuai lokasi klinik, atau kontrak kerja + surat komitmen pengurusan SIP untuk klinik baru.
- Untuk rawat inap: tenaga kefarmasian (apoteker), tenaga gizi, tenaga teknologi laboratorium medik.
- RPTKA bila mempekerjakan tenaga kerja asing.
Langkah 9 — Kewajiban pasca-terbit: registrasi Klinik, RME/SATUSEHAT, pelaporan, dan penjadwalan akreditasi.
- Permohonan registrasi Klinik.
- Sistem rekam medis elektronik.
- Rencana akreditasi klinik.
Daftar ini dibangkitkan dari data layanan yang sama dengan halaman layanannya, jadi keduanya tidak bisa berbeda. Kalau keadaan perusahaan Anda tidak biasa, daftar ini bisa bertambah — kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai, bukan di tengah jalan.
Lihat layanannyaSemua checklist