Langkah 2 — [JALUR SPPL] Pengisian surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup di Sistem OSS; SPPL terintegrasi ke dalam NIB dan menjadi bentuk Persetujuan Lingkungan.
- Formulir SPPL di Sistem OSS.
- Pernyataan bahwa lokasi memiliki konfirmasi/rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
- Kewajiban dasar pengelolaan lingkungan hidup yang disanggupi.
Langkah 5 — [JALUR UKL-UPL] Perbaikan formulir bila diminta, lalu penyampaian kembali melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup.
- Formulir UKL-UPL hasil perbaikan.
- Tanggapan atas arahan perbaikan.
Daftar ini dibangkitkan dari data layanan yang sama dengan halaman layanannya, jadi keduanya tidak bisa berbeda. Kalau keadaan perusahaan Anda tidak biasa, daftar ini bisa bertambah — kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai, bukan di tengah jalan.
Lihat layanannyaSemua checklist