Izin Khusus Sektoral

Pendaftaran PSE Lingkup Privat (TDPSE)

Private Electronic System Operator Registration (TDPSE)

Tanda daftar PSE atas nama perusahaan Anda, sebelum aplikasi atau situsnya dipakai pengguna.

InstansiKomdigi
Estimasi±3-5 hari kerja penyiapan data; penerbitan TDPSE otomatis begitu pengajuan lengkap dan dikonfirmasi (sektor…
Biaya jasamulai Rp8.750.000
Penawaran tertulis duluLingkup dan angkanya Anda terima sebelum pekerjaan dimulai.
Dikirim setelah Anda setujuiTidak ada berkas yang berangkat ke instansi diam-diam.
Biaya negara tanpa markupPNBP dan retribusi diteruskan apa adanya, bisa Anda cek sendiri.
Akun OSS tetap milik AndaHak Akses tidak dapat dialihkan ke konsultan — dan kami tidak memintanya.

Untuk siapa layanan ini

Untuk penyelenggara sistem elektronik lingkup privat: yang diatur atau diawasi kementerian dan lembaga, dan yang memiliki portal, situs, atau aplikasi daring untuk menawarkan atau memperdagangkan barang dan jasa, layanan transaksi keuangan, pengiriman muatan digital berbayar, layanan komunikasi seperti pesan dan media sosial, mesin pencari dan penyediaan konten, atau pemrosesan data pribadi untuk melayani masyarakat. Berlaku juga bagi badan yang didirikan menurut hukum negara lain, bila layanannya ditawarkan di Indonesia. Praktisnya: hampir semua perusahaan dengan aplikasi atau situs transaksional wajib mendaftar.

Biaya

Biaya jasa untuk lingkup standar layanan ini mulai Rp8.750.000. Belum termasuk PPN. Biaya negara (PNBP atau retribusi) diteruskan apa adanya, tanpa markup — kami tidak mengambil untung dari setoran negara. Lingkup di bawah yang menentukan angka akhirnya, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai — bukan tagihan yang membengkak di tengah jalan.

Lingkup

Termasuk

  • Uji kewajiban: menentukan apakah sistem elektronik Anda masuk kriteria PSE Lingkup Privat(2), dengan pemetaan per fitur produk.
  • Penyusunan gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik.
  • Pengajuan pendaftaran melalui OSS pada menu PB-UMKU dan pemantauan sampai TDPSE terbit.
  • Pengunduhan dan penyerahan TDPSE bertanda tangan elektronik.
  • Catatan kewajiban lanjutan: pelaporan setiap perubahan informasi pendaftaran kepada Menteri.

Tidak termasuk

  • Pendirian badan usaha, NIB, dan izin berusaha sektoral — TDPSE mensyaratkan NIB dan izin berusaha terkait sudah ada lebih dulu (tahapan resmi Komdigi)
  • Uji kelaikan Sistem Elektronik (sertifikat kelaikan) — kewajiban terpisah.
  • Penyusunan kebijakan pelindungan data pribadi/ dan audit keamanan informasi.
  • Perizinan PMSE/Kemendag — obligasi terpisah (lihat layanan PMSE)
  • Biaya pemerintah: nihil untuk TDPSE itu sendiri.

Tahapan

  1. 1

    Uji kewajiban: memetakan fitur produk Anda terhadap enam kategori PSE Lingkup Privat dan menyimpulkan wajib/tidak wajib mendaftar.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (5)
    • Deskripsi produk/fitur aplikasi atau situs.
    • Alur transaksi dan alur data (data flow) ringkas.
    • Daftar jenis Data Pribadi yang diproses.
    • Akta pendirian dan perubahan terakhir.
    • NIB dan izin berusaha sektoral yang sudah dimiliki.
  2. 2

    Pemenuhan prasyarat: memastikan NIB, izin berusaha terkait, dan kode KBLI yang sesuai sudah ada di OSS.

    Anda
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • NIB.
    • Izin berusaha/sertifikat standar sektoral yang relevan.
    • Hak Akses OSS perusahaan (dipegang pelaku usaha sendiri)
  3. 3

    Penyusunan formulir pendaftaran: gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik dan tiga pernyataan kewajiban.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (7)
    • Nama Sistem Elektronik dan sektornya.
    • URL situs, DNS dan/atau alamat IP server.
    • Deskripsi model bisnis dan proses bisnis.
    • Keterangan Data Pribadi yang diproses.
    • Keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik.
    • Pernyataan jaminan pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik.
    • Pernyataan keamanan informasi, pelindungan Data Pribadi, dan uji kelaikan Sistem Elektronik.
  4. 4

    Pengajuan pendaftaran kepada Menteri melalui sistem OSS pada menu PB-UMKU.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (2)
    • Formulir pendaftaran PSE Lingkup Privat yang telah lengkap.
    • Dokumen pendukung sesuai sektor.

    Sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik.

  5. 5

    Verifikasi oleh Komdigi dan penerbitan Tanda Daftar PSE bertanda tangan elektronik.

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (1)
    • Tanda Daftar PSE Lingkup Privat (TDPSE)
  6. 6

    Serah terima TDPSE dan pencatatan kewajiban lanjutan pada kalender kepatuhan Anda.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (2)
    • TDPSE.
    • Daftar pemicu pelaporan perubahan (nama sistem, URL, DNS/IP, model bisnis, lokasi data, penanggung jawab)

Estimasi waktu bergantung pada kelengkapan dokumen dan antrean instansi. Batas waktu yang ditandai berasal dari peraturan; sisanya estimasi praktik.

Yang perlu Anda ketahui

Butuh layanan ini?

Ceritakan situasi perusahaan Anda — kami balas dengan lingkup, tahapan, dan penawaran tertulis.

Hubungi lewat WhatsApp

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Di mana mengurus Pendaftaran PSE Lingkup Privat (TDPSE)?

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) — pendaftaran diajukan kepada Menteri melalui sistem OSS. Pengajuannya melalui https://pse.komdigi.go.id. Komplia menyiapkan, memeriksa, dan mengajukan berkasnya atas nama perusahaan Anda, lalu memantau tenggatnya.

Siapa yang perlu Pendaftaran PSE Lingkup Privat (TDPSE)?

Untuk penyelenggara sistem elektronik lingkup privat: yang diatur atau diawasi kementerian dan lembaga, dan yang memiliki portal, situs, atau aplikasi daring untuk menawarkan atau memperdagangkan barang dan jasa, layanan transaksi keuangan, pengiriman muatan digital berbayar, layanan komunikasi seperti pesan dan media sosial, mesin pencari dan penyediaan konten, atau pemrosesan data pribadi untuk melayani masyarakat. Berlaku juga bagi badan yang didirikan menurut hukum negara lain, bila layanannya ditawarkan di Indonesia. Praktisnya: hampir semua perusahaan dengan aplikasi atau situs transaksional wajib mendaftar.

Berapa lama Pendaftaran PSE Lingkup Privat (TDPSE)?

±3-5 hari kerja penyiapan data; penerbitan TDPSE otomatis begitu pengajuan lengkap dan dikonfirmasi (sektor keuangan: verifikasi setidaknya 1 hari kerja — FAQ resmi Komdigi).

Berapa biaya Pendaftaran PSE Lingkup Privat (TDPSE)?

Biaya jasa untuk lingkup standar mulai Rp8.750.000, belum termasuk PPN. Biaya negara diteruskan apa adanya tanpa markup, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai.

Apa yang tidak termasuk dalam layanan Pendaftaran PSE Lingkup Privat (TDPSE)?

Yang tidak termasuk: Pendirian badan usaha, NIB, dan izin berusaha sektoral — TDPSE mensyaratkan NIB dan izin berusaha terkait sudah ada lebih dulu (tahapan resmi Komdigi); Uji kelaikan Sistem Elektronik (sertifikat kelaikan) — kewajiban terpisah; Penyusunan kebijakan pelindungan data pribadi/ dan audit keamanan informasi; Perizinan PMSE/Kemendag — obligasi terpisah (lihat layanan PMSE).

Apa yang sering membuat Pendaftaran PSE Lingkup Privat (TDPSE) tertunda?

Kewajibannya timbul sebelum sistem dipakai pengguna. Mendaftar setelah aplikasi rilis berarti Anda sudah berada dalam keadaan melanggar sejak hari pertama, sekalipun belum ditindak.

Isi halaman ini terakhir diperiksa terhadap naskah resmi peraturannya pada . Tarif dan tenggat dapat berubah — tanggal itu patokan Anda.