Izin Khusus Sektoral
Social Welfare Institution Registration (commonly sold as "Yayasan Registration Certificate")
Pendaftaran yayasan sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial — gratis menurut aturannya, berlaku tiga tahun.
Untuk yayasan atau perkumpulan yang menyelenggarakan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial. Satu hal perlu diluruskan lebih dulu: instrumen nasionalnya adalah tanda pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial — bukan "Tanda Daftar Yayasan" seperti yang sering ditawarkan di pasar. Yayasan yang tidak bergerak di bidang kesejahteraan sosial tidak wajib mendaftar sebagai LKS. Yang dibutuhkan cukup SK pengesahan badan hukum, dan bila menjalankan kegiatan usaha, NIB.
Biaya jasa untuk lingkup standar layanan ini mulai Rp2.750.000. Belum termasuk PPN. Biaya negara (PNBP atau retribusi) diteruskan apa adanya, tanpa markup — kami tidak mengambil untung dari setoran negara. Lingkup di bawah yang menentukan angka akhirnya, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai — bukan tagihan yang membengkak di tengah jalan.
Paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap.
Tanda pendaftaran berlaku 3 (tiga) tahun; perpanjangan diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir.
Estimasi waktu bergantung pada kelengkapan dokumen dan antrean instansi. Batas waktu yang ditandai berasal dari peraturan; sisanya estimasi praktik.
Ceritakan situasi perusahaan Anda — kami balas dengan lingkup, tahapan, dan penawaran tertulis.
Hubungi lewat WhatsAppMenteri Sosial (lingkup lebih dari satu provinsi); Gubernur (lebih dari satu kabupaten/kota); Bupati/Wali Kota (satu kabupaten/kota). Bila diajukan melalui DPMPTSP, penerbitan tanda pendaftaran harus mendapat rekomendasi dari instansi di bidang sosial. Pengajuannya melalui https://kemensos.go.id. Komplia menyiapkan, memeriksa, dan mengajukan berkasnya atas nama perusahaan Anda, lalu memantau tenggatnya.
Untuk yayasan atau perkumpulan yang menyelenggarakan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial. Satu hal perlu diluruskan lebih dulu: instrumen nasionalnya adalah tanda pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial — bukan "Tanda Daftar Yayasan" seperti yang sering ditawarkan di pasar. Yayasan yang tidak bergerak di bidang kesejahteraan sosial tidak wajib mendaftar sebagai LKS. Yang dibutuhkan cukup SK pengesahan badan hukum, dan bila menjalankan kegiatan usaha, NIB.
Tanda pendaftaran diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap. Realistis ujung-ke-ujung 4–10 minggu karena pengumpulan dokumen pengurus, domisili, dan surat keterangan bebas dari permasalahan hukum memerlukan waktu.
Biaya jasa untuk lingkup standar mulai Rp2.750.000, belum termasuk PPN. Biaya negara diteruskan apa adanya tanpa markup, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai.
Yang tidak termasuk: Pendirian yayasan dan pengesahan badan hukum di Kementerian Hukum (akta adalah kewenangan notaris; layanan terpisah); Pengurusan NIB dan perizinan berusaha bila yayasan menjalankan kegiatan usaha; Akreditasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial (rezim terpisah); Izin operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing (rezim terpisah dengan izin prinsip dari kementerian luar negeri).
Berlaku tiga tahun, bukan selamanya, dan perpanjangan diajukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir. Yang menganggapnya sekali seumur hidup akan kehilangan status pendaftarannya.
Isi halaman ini terakhir diperiksa terhadap naskah resmi peraturannya pada . Tarif dan tenggat dapat berubah — tanggal itu patokan Anda.