Izin Khusus Sektoral
Home Industry Food Production Certificate (SPP-IRT)
Izin edar pangan olahan rumahan — terbit sehari lewat OSS, dengan komitmen yang harus dipenuhi dalam tiga bulan.
Untuk industri rumah tangga pangan yang memproduksi pangan olahan tertentu di sarana produksi yang berada di rumah tinggal atau rumah toko yang ditinggali pemiliknya, dengan peralatan manual sampai semi otomatis, dan jenis pangannya termasuk dalam daftar resmi — antara lain kopi bubuk, keripik, kue kering, dan bumbu. Bukan untuk pangan siap saji, pangan berumur simpan kurang dari tujuh hari, bahan tambahan pangan, pangan wajib SNI, pangan berklaim, pangan keperluan gizi khusus, atau minuman beralkohol.
Biaya jasa untuk lingkup standar layanan ini mulai Rp3.000.000. Belum termasuk PPN. Biaya negara (PNBP atau retribusi) diteruskan apa adanya, tanpa markup — kami tidak mengambil untung dari setoran negara. Lingkup di bawah yang menentukan angka akhirnya, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai — bukan tagihan yang membengkak di tengah jalan.
Penerbitan SPP-IRT paling lama 1 Hari sejak permohonan diterima; penolakan otomatis juga 1 Hari.
Pemenuhan komitmen paling lambat 3 bulan sejak SPP-IRT diterbitkan; bila belum terpenuhi, diberikan perpanjangan paling lama 3 bulan sejak hasil pengawasan diterbitkan.
SPP-IRT berlaku 5 tahun; permohonan perpanjangan paling lambat 1 bulan sebelum masa berlaku berakhir.
Estimasi waktu bergantung pada kelengkapan dokumen dan antrean instansi. Batas waktu yang ditandai berasal dari peraturan; sisanya estimasi praktik.
Ceritakan situasi perusahaan Anda — kami balas dengan lingkup, tahapan, dan penawaran tertulis.
Hubungi lewat WhatsAppBupati/Wali Kota, diterbitkan melalui Sistem OSS; pengawasan pemenuhan komitmen oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pengajuannya melalui https://oss.go.id. Komplia menyiapkan, memeriksa, dan mengajukan berkasnya atas nama perusahaan Anda, lalu memantau tenggatnya.
Untuk industri rumah tangga pangan yang memproduksi pangan olahan tertentu di sarana produksi yang berada di rumah tinggal atau rumah toko yang ditinggali pemiliknya, dengan peralatan manual sampai semi otomatis, dan jenis pangannya termasuk dalam daftar resmi — antara lain kopi bubuk, keripik, kue kering, dan bumbu. Bukan untuk pangan siap saji, pangan berumur simpan kurang dari tujuh hari, bahan tambahan pangan, pangan wajib SNI, pangan berklaim, pangan keperluan gizi khusus, atau minuman beralkohol.
Penerbitan SPP-IRT paling lama 1 Hari sejak permohonan diterima lengkap dan benar. Namun pemenuhan komitmen — sertifikat penyuluhan keamanan pangan dan pemeriksaan sarana oleh Dinkes — harus selesai paling lambat 3 bulan sejak SPP-IRT terbit. Realistis 4–10 minggu sampai komitmen benar-benar tuntas, bergantung jadwal penyuluhan Dinkes setempat.
Biaya jasa untuk lingkup standar mulai Rp3.000.000, belum termasuk PPN. Biaya negara diteruskan apa adanya tanpa markup, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai.
Yang tidak termasuk: Biaya penyuluhan keamanan pangan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan (bila dipungut); Perbaikan fisik sarana produksi agar lolos pemeriksaan Dinas Kesehatan; Desain grafis kemasan (yang termasuk hanya pemeriksaan kepatuhan isi label); Sertifikasi halal — kewajiban terpisah dengan tenggat 17 Oktober 2026 bagi usaha mikro dan kecil.
Sembilan jenis produk langsung ditolak sistem — antara lain bahan tambahan pangan, pangan wajib SNI, pangan berklaim, pangan untuk keperluan gizi khusus, dan minuman beralkohol.
Isi halaman ini terakhir diperiksa terhadap naskah resmi peraturannya pada . Tarif dan tenggat dapat berubah — tanggal itu patokan Anda.