Penawaran tertulis duluLingkup dan angkanya Anda terima sebelum pekerjaan dimulai.
Dikirim setelah Anda setujuiTidak ada berkas yang berangkat ke instansi diam-diam.
Biaya negara tanpa markupPNBP dan retribusi diteruskan apa adanya, bisa Anda cek sendiri.
Akun OSS tetap milik AndaHak Akses tidak dapat dialihkan ke konsultan — dan kami tidak memintanya.
Untuk siapa layanan ini
Untuk setiap pemilik bangunan gedung yang telah menyelesaikan konstruksi dan hendak memanfaatkan bangunannya — termasuk pemilik bangunan yang sudah berdiri tetapi belum pernah memiliki SLF. Bangunan lama yang juga belum ber-PBG diproses bersamaan keduanya. SLF juga menjadi persyaratan dasar dalam perizinan berusaha berbasis risiko, dan syarat operasional pada banyak izin sektoral: klinik, rumah sakit, hotel, industri, dan pendidikan.
Biaya
Biaya jasa untuk lingkup standar layanan ini mulai Rp2.750.000. Belum termasuk PPN. Biaya negara (PNBP atau retribusi) diteruskan apa adanya, tanpa markup — kami tidak mengambil untung dari setoran negara. Lingkup di bawah yang menentukan angka akhirnya, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai — bukan tagihan yang membengkak di tengah jalan.
Lingkup
Termasuk
Pemetaan kesiapan SLF: kelengkapan berita acara inspeksi tiap tahap konstruksi, hasil pengujian (commissioning test), dan as-built drawings.
Koordinasi dengan penyedia jasa pengawasan/manajemen konstruksi atau Penilik untuk penyusunan daftar simak hasil pemeriksaan kelaikan fungsi.
Pengawalan unggahan daftar simak, surat pernyataan kelaikan fungsi, dan gambar bangunan terbangun ke SIMBG.
Pengawalan penerbitan SLF bersama SBKBG di SIMBG.
Untuk bangunan existing tanpa PBG: penataan permohonan PBG dan SLF agar diproses bersamaan.
Pemetaan kewajiban lanjutan: pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala agar bangunan tetap memenuhi persyaratan laik fungsi, serta jadwal perpanjangan SLF.
Penyerahan dokumen SLF, lampiran, dan label SLF beserta catatan pemakaiannya sebagai lampiran izin sektoral.
Tidak termasuk
Jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi — merekalah yang secara hukum mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi, bukan konsultan perizinan.
Jasa pengkajian teknis oleh Pengkaji Teknis bersertifikat untuk bangunan gedung yang sudah ada (existing)
Biaya pengujian (commissioning test) instalasi mekanikal, elektrikal, dan perpipaan, serta kalibrasi peralatan.
Biaya perbaikan fisik bila hasil pemeriksaan menyatakan bangunan belum laik fungsi.
PBG — layanan terpisah yang harus lebih dulu ada, kecuali untuk bangunan existing yang diproses bersamaan.
Retribusi PBG bila permohonan PBG bangunan existing diproses bersamaan dengan SLF.
Tahapan
1
Pemeriksaan kesiapan: memastikan berita acara inspeksi Dinas Teknis/Penilik pada tahap struktur bawah, basemen, struktur atas-arsitektur-MEP telah lengkap dan terunggah di SIMBG.
Komplia
Dokumen yang disiapkan (4)
Dokumen PBG dan lampirannya.
Berita acara inspeksi tiap tahap konstruksi.
Laporan pengawasan konstruksi.
Catatan penyimpangan konstruksi terhadap PBG bila ada, beserta tindak lanjutnya.
2
Pengujian (commissioning test) seluruh instalasi mekanikal, elektrikal, dan perpipaan setelah terpasang, melibatkan institusi/perangkat daerah yang berwenang.
Anda
Dokumen yang disiapkan (2)
Berita acara hasil pengujian yang ditandatangani penyedia jasa pengawasan/manajemen konstruksi dan institusi/perangkat daerah berwenang.
Hasil uji instalasi listrik, proteksi kebakaran, plambing, tata udara, dan transportasi dalam gedung.
3
Penyusunan daftar simak hasil pemeriksaan kelaikan fungsi oleh penyedia jasa pengawasan/manajemen konstruksi atau Penilik, berdasarkan laporan pengawasan, hasil inspeksi, dan hasil commissioning test.
Anda
Dokumen yang disiapkan (3)
Daftar simak hasil pemeriksaan kelaikan fungsi.
Laporan pengawasan konstruksi lengkap.
Gambar bangunan terbangun (as-built drawings)
4
Penerbitan surat pernyataan kelaikan fungsi oleh penyedia jasa pengawasan/manajemen konstruksi (atau Penilik untuk rumah tinggal kecil), lalu diunggah ke SIMBG bersama daftar simak dan as-built drawings.
Anda
Dokumen yang disiapkan (3)
Surat pernyataan kelaikan fungsi.
Daftar simak.
Gambar bangunan terbangun (as-built drawings)
5
Penerbitan SLF bersama SBKBG oleh Dinas Teknis melalui SIMBG.
Instansi
Dokumen yang disiapkan (4)
Dokumen SLF.
Lampiran dokumen SLF.
Label SLF.
Dokumen SBKBG dan lampirannya.
Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat pernyataan kelaikan fungsi diunggah melalui SIMBG.
6
Penyerahan SLF dan SBKBG kepada Anda beserta ringkasan kewajiban lanjutan: pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, dan jadwal perpanjangan SLF; SLF dipakai sebagai lampiran permohonan izin sektoral.
Komplia
Dokumen yang disiapkan (3)
SLF dan SBKBG.
Ringkasan Komplia: kewajiban pemeliharaan/perawatan/pemeriksaan berkala dan jadwal perpanjangan SLF.
Salinan untuk lampiran izin operasional sektoral.
Estimasi waktu bergantung pada kelengkapan dokumen dan antrean instansi. Batas waktu yang ditandai berasal dari peraturan; sisanya estimasi praktik.
Yang perlu Anda ketahui
Kemacetan yang sebenarnya bukan di pemerintah. Surat pernyataan kelaikan fungsi dikeluarkan penyedia jasa pengawasan atau manajemen konstruksi — bukan oleh pemilik dan bukan oleh konsultan perizinan. Bila kontrak konstruksi tidak mewajibkannya sebelum serah terima, Anda bisa punya bangunan jadi tanpa surat itu.
SLF bukan sekali seumur hidup. Ada masa berlaku yang harus diperpanjang, dan pemeliharaan serta pemeriksaan berkala wajib dijalankan agar bangunan tetap laik fungsi.
Memakai bangunan tanpa SLF konsekuensinya berlapis: izin operasional sektoral umumnya mensyaratkannya, dan asuransi maupun pembiayaan bank sering menolak bangunan tanpa SLF.
Diterbitkan pemerintah daerah, dan waktu nyatanya rutin melampaui batas resmi. Jangan mengunci tanggal pembukaan usaha atau tanggal mulai sewa penyewa pada tanggal terbitnya.
Butuh layanan ini?
Ceritakan situasi perusahaan Anda — kami balas dengan lingkup, tahapan, dan penawaran tertulis.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota c.q. Dinas Teknis melalui SIMBG (Pemerintah Daerah provinsi untuk DKI Jakarta); Menteri PUPR untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus. Surat pernyataan kelaikan fungsi yang menjadi dasar SLF dikeluarkan oleh penyedia jasa pengawasan/manajemen konstruksi, atau oleh Penilik untuk rumah tinggal kecil. Pengajuannya melalui https://simbg.pu.go.id. Komplia menyiapkan, memeriksa, dan mengajukan berkasnya atas nama perusahaan Anda, lalu memantau tenggatnya.
Siapa yang wajib memiliki SLF?
Untuk setiap pemilik bangunan gedung yang telah menyelesaikan konstruksi dan hendak memanfaatkan bangunannya — termasuk pemilik bangunan yang sudah berdiri tetapi belum pernah memiliki SLF. Bangunan lama yang juga belum ber-PBG diproses bersamaan keduanya. SLF juga menjadi persyaratan dasar dalam perizinan berusaha berbasis risiko, dan syarat operasional pada banyak izin sektoral: klinik, rumah sakit, hotel, industri, dan pendidikan.
Berapa lama proses SLF?
±3 hari kerja statutori sejak surat pernyataan kelaikan fungsi diunggah ke SIMBG (1 hari kerja untuk bangunan berdesain prototipe). Yang panjang adalah tahap sebelumnya — commissioning test, daftar simak, dan penerbitan surat pernyataan kelaikan fungsi oleh pengawas/MK — realistis 4-10 minggu setelah konstruksi selesai.
Berapa biaya SLF?
Biaya jasa untuk lingkup standar mulai Rp2.750.000, belum termasuk PPN. Biaya negara diteruskan apa adanya tanpa markup, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai.
Apa yang tidak termasuk dalam layanan SLF?
Yang tidak termasuk: Jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi — merekalah yang secara hukum mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi, bukan konsultan perizinan; Jasa pengkajian teknis oleh Pengkaji Teknis bersertifikat untuk bangunan gedung yang sudah ada (existing); Biaya pengujian (commissioning test) instalasi mekanikal, elektrikal, dan perpipaan, serta kalibrasi peralatan; Biaya perbaikan fisik bila hasil pemeriksaan menyatakan bangunan belum laik fungsi.
Apa yang sering membuat permohonan SLF tertunda?
Kemacetan yang sebenarnya bukan di pemerintah. Surat pernyataan kelaikan fungsi dikeluarkan penyedia jasa pengawasan atau manajemen konstruksi — bukan oleh pemilik dan bukan oleh konsultan perizinan. Bila kontrak konstruksi tidak mewajibkannya sebelum serah terima, Anda bisa punya bangunan jadi tanpa surat itu.
Isi halaman ini terakhir diperiksa terhadap naskah resmi peraturannya pada . Tarif dan tenggat dapat berubah — tanggal itu patokan Anda.