Izin Khusus Sektoral

Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)

Fresh Plant-Origin Food Marketing Authorisation (PSAT)

Izin edar untuk buah, sayur, beras, dan pangan segar tumbuhan lain dalam kemasan berlabel.

InstansiBapanas
EstimasiIzin edar PSAT (PL/PD/PDUK) memiliki masa berlaku 5 tahun. Sarana penanganan wajib memiliki SPPB PSAT lebih…
Portaloss.go.id
Biaya jasamulai Rp9.750.000
Penawaran tertulis duluLingkup dan angkanya Anda terima sebelum pekerjaan dimulai.
Dikirim setelah Anda setujuiTidak ada berkas yang berangkat ke instansi diam-diam.
Biaya negara tanpa markupPNBP dan retribusi diteruskan apa adanya, bisa Anda cek sendiri.
Akun OSS tetap milik AndaHak Akses tidak dapat dialihkan ke konsultan — dan kami tidak memintanya.

Untuk siapa layanan ini

Untuk pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor pangan segar asal tumbuhan dalam kemasan untuk diedarkan di Indonesia. Tiga kategorinya berbeda jalur. PSAT-PL untuk produk luar negeri dalam kemasan asli, diurus importir atau distributor pertama. PSAT-PD untuk produksi dalam negeri oleh usaha besar, menengah, dan UMK yang menangani produk berisiko. Registrasi PSAT-PDUK untuk usaha mikro dan kecil dengan produksi murni dalam negeri.

Biaya

Biaya jasa untuk lingkup standar layanan ini mulai Rp9.750.000. Belum termasuk PPN. Biaya negara (PNBP atau retribusi) diteruskan apa adanya, tanpa markup — kami tidak mengambil untung dari setoran negara. Lingkup di bawah yang menentukan angka akhirnya, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai — bukan tagihan yang membengkak di tengah jalan.

Lingkup

Termasuk

  • Penentuan kategori: PSAT-PL, PSAT-PD, atau registrasi PSAT-PDUK, termasuk uji pemicu kenaikan kelas bagi UMK.
  • Pemetaan prasyarat SPPB PSAT atau SKPPB atas sarana penanganan pangan segar.
  • Penyusunan berkas permohonan dan rancangan label pangan segar.
  • Pengajuan permohonan PB UMKU melalui OSS dan pengawalan verifikasi OKKP.
  • Pemetaan kewajiban lanjutan: perpanjangan, perubahan data, dan keterkaitan dengan izin keamanan PSAT untuk ekspor.

Tidak termasuk

  • Biaya sertifikasi SPPB PSAT dan audit sarana oleh OKKP.
  • Uji laboratorium residu pestisida dan cemaran.
  • Perbaikan fisik sarana penanganan (packing house, gudang, rantai dingin)
  • Sertifikat prima, sertifikat penerapan budidaya yang baik, sertifikat organik, atau SNI — sertifikat lain yang berdiri sendiri.
  • Perizinan impor (persetujuan impor produk hortikultura, RIPH) untuk produk PSAT-PL.

Tahapan

  1. 1

    Penentuan kategori izin edar PSAT dan pengujian pemicu kenaikan kelas untuk UMK.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Data skala usaha.
    • Asal produk: produksi dalam negeri, impor kemasan asli, atau campuran.
    • Data produk: adakah klaim gizi/kesehatan, bahan tambahan pangan, proses organik, rekayasa genetik, pembekuan, atau iradiasi.
  2. 2

    Pemenuhan persyaratan sarana penanganan pangan segar dan permohonan SPPB PSAT (atau SKPPB untuk UMK)

    Anda
    Dokumen yang disiapkan (4)
    • Denah dan alur sarana penanganan (packing house, gudang, rantai dingin)
    • Dokumen penerapan penanganan yang baik.
    • Rekaman higiene, sanitasi, dan ketertelusuran.
    • NIB dan perizinan berusaha sarana.

    SPPB PSAT berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.

  3. 3

    Penyusunan berkas permohonan izin edar dan rancangan label pangan segar.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (4)
    • Data produk dan komposisi.
    • Rancangan label sesuai ketentuan label pangan segar.
    • Untuk PSAT-PL: bukti kemasan asli dan dokumen dari produsen asal.
    • Untuk campuran PL+PD: nomor izin edar PSAT-PL atas komponen impornya.
  4. 4

    Pengajuan permohonan PB UMKU Peredaran Pangan Segar melalui Sistem OSS.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (2)
    • Seluruh berkas permohonan.
    • SPPB PSAT atau SKPPB yang masih berlaku.
  5. 5

    Verifikasi dan penilaian kesesuaian oleh OKKP sesuai kewenangan.

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (2)
    • Berita acara verifikasi.
    • Catatan perbaikan bila ada.
  6. 6

    Penerbitan izin edar PSAT dan pencatatan masa berlaku.

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (1)
    • Izin edar PSAT-PL (Kepala Badan), PSAT-PD (gubernur), atau registrasi PSAT-PDUK (bupati/wali kota)

    PB UMKU Peredaran Pangan Segar berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.

  7. 7

    Pemetaan kewajiban lanjutan dan kalender perpanjangan.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (2)
    • Kalender masa berlaku SPPB PSAT dan izin edar.
    • Rencana penggunaan kemasan lama pasca-perpanjangan.

Estimasi waktu bergantung pada kelengkapan dokumen dan antrean instansi. Batas waktu yang ditandai berasal dari peraturan; sisanya estimasi praktik.

Yang perlu Anda ketahui

Butuh layanan ini?

Ceritakan situasi perusahaan Anda — kami balas dengan lingkup, tahapan, dan penawaran tertulis.

Hubungi lewat WhatsApp

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Di mana mengurus Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)?

Badan Pangan Nasional (Bapanas) — Kepala Badan untuk PSAT-PL; Gubernur untuk PSAT-PD; Bupati/Wali Kota untuk registrasi PSAT-PDUK. Penilaian teknis oleh OKKP (OKKPP pusat / OKKPD provinsi / OKKPD kabupaten-kota). Pengajuannya melalui https://oss.go.id. Komplia menyiapkan, memeriksa, dan mengajukan berkasnya atas nama perusahaan Anda, lalu memantau tenggatnya.

Siapa yang wajib memiliki Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)?

Untuk pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor pangan segar asal tumbuhan dalam kemasan untuk diedarkan di Indonesia. Tiga kategorinya berbeda jalur. PSAT-PL untuk produk luar negeri dalam kemasan asli, diurus importir atau distributor pertama. PSAT-PD untuk produksi dalam negeri oleh usaha besar, menengah, dan UMK yang menangani produk berisiko. Registrasi PSAT-PDUK untuk usaha mikro dan kecil dengan produksi murni dalam negeri.

Berapa lama proses Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)?

Izin edar PSAT (PL/PD/PDUK) memiliki masa berlaku 5 tahun. Sarana penanganan wajib memiliki SPPB PSAT lebih dahulu, juga berlaku 5 tahun. Realistis ujung-ke-ujung 10–20 minggu karena SPPB PSAT (sertifikasi sarana) harus tuntas sebelum izin edar dapat berdiri.

Berapa biaya Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)?

Biaya jasa untuk lingkup standar mulai Rp9.750.000, belum termasuk PPN. Biaya negara diteruskan apa adanya tanpa markup, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai.

Apa yang tidak termasuk dalam layanan Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)?

Yang tidak termasuk: Biaya sertifikasi SPPB PSAT dan audit sarana oleh OKKP; Uji laboratorium residu pestisida dan cemaran; Perbaikan fisik sarana penanganan (packing house, gudang, rantai dingin); Sertifikat prima, sertifikat penerapan budidaya yang baik, sertifikat organik, atau SNI — sertifikat lain yang berdiri sendiri.

Apa yang sering membuat permohonan Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) tertunda?

Izin edar yang berakhir membuat produk dilarang diedarkan. Toleransi hanya untuk sisa label dan kemasan setelah perpanjangan berhasil — bukan untuk yang lalai memperpanjang.

Isi halaman ini terakhir diperiksa terhadap naskah resmi peraturannya pada . Tarif dan tenggat dapat berubah — tanggal itu patokan Anda.