Izin Khusus Sektoral

Persetujuan Impor (PI)

Import Approval (PI)

Izin impor untuk barang yang dibatasi masuk — dikendalikan per pos tarif, bukan per bidang usaha.

InstansiKemendag
Estimasi±4-10 minggu bergantung jenis barang, apakah diperlukan Pertimbangan Teknis dari kementerian pembina, dan…
Biaya jasamulai Rp13.250.000
Penawaran tertulis duluLingkup dan angkanya Anda terima sebelum pekerjaan dimulai.
Dikirim setelah Anda setujuiTidak ada berkas yang berangkat ke instansi diam-diam.
Biaya negara tanpa markupPNBP dan retribusi diteruskan apa adanya, bisa Anda cek sendiri.
Akun OSS tetap milik AndaHak Akses tidak dapat dialihkan ke konsultan — dan kami tidak memintanya.

Untuk siapa layanan ini

Untuk importir yang mendatangkan barang yang dibatasi impornya. Sistemnya berdiri di atas NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir — API-U untuk importir umum, API-P untuk importir produsen — dan pengendaliannya dilakukan per pos tarif, bukan per bidang usaha. Anda tipikalnya: importir barang jadi untuk diperdagangkan, produsen yang mengimpor bahan baku atau barang komplementer, dan pelaku usaha yang mengimpor barang untuk uji pasar atau layanan purna jual.

Biaya

Biaya jasa untuk lingkup standar layanan ini mulai Rp13.250.000. Belum termasuk PPN. Biaya negara (PNBP atau retribusi) diteruskan apa adanya, tanpa markup — kami tidak mengambil untung dari setoran negara. Lingkup di bawah yang menentukan angka akhirnya, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai — bukan tagihan yang membengkak di tengah jalan.

Lingkup

Termasuk

  • Klasifikasi HS: memastikan pos tarif barang Anda dan memeriksa apakah barang tersebut dibatasi impornya.
  • Uji kesiapan importir: NIB sebagai API-U/API-P, kesesuaian KBLI, dan riwayat pelaporan realisasi impor.
  • Penyusunan berkas permohonan Persetujuan Impor dan koordinasi Pertimbangan Teknis bila disyaratkan.
  • Pengajuan melalui sistem dan pemantauan sampai PI terbit.
  • Pemasangan kewajiban pelaporan realisasi impor pada kalender kepatuhan Anda.

Tidak termasuk

  • Bea masuk, PPN impor, PPh impor, dan biaya kepabeanan.
  • Jasa surveyor untuk Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor.
  • Pengurusan kepabeanan (customs clearance) dan jasa PPJK.
  • Sertifikasi produk (SNI, izin edar BPOM, sertifikat halal) yang menjadi prasyarat impor.
  • Kuota Neraca Komoditas — ditetapkan pemerintah, bukan dinegosiasikan konsultan.

Tahapan

  1. 1

    Klasifikasi HS dan pemeriksaan status pembatasan impor atas barang Anda.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Spesifikasi teknis barang, katalog, dan/atau lembar data produk.
    • Invoice/proforma dari pemasok luar negeri.
    • Usulan pos tarif/HS dan dasar klasifikasinya.
  2. 2

    Uji kesiapan importir: NIB sebagai API-U atau API-P, kesesuaian bidang usaha, dan status pelaporan realisasi impor sebelumnya.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (4)
    • NIB dengan Angka Pengenal Importir.
    • Akta pendirian dan perubahan terakhir.
    • Riwayat pelaporan realisasi impor.
    • Bukti kepemilikan sarana produksi bagi API-P.
  3. 3

    Pengurusan Pertimbangan Teknis dari kementerian pembina sektor bila jenis barang mensyaratkannya.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Permohonan Pertimbangan Teknis.
    • Dokumen teknis sesuai sektor (pangan, kesehatan, industri, pertanian, dsb.)
    • Data rencana impor dan penggunaan barang.
  4. 4

    Pengajuan permohonan Persetujuan Impor melalui sistem (INSW/OSS)

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (4)
    • Rencana impor per pos tarif, jumlah, dan negara asal.
    • Pertimbangan Teknis bila disyaratkan.
    • Kontrak/perjanjian pembelian.
    • Dokumen pendukung lain sesuai jenis barang.
  5. 5

    Penelitian permohonan dan penerbitan Persetujuan Impor.

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (1)
    • Persetujuan Impor (PI)
  6. 6

    Verifikasi/Penelusuran Teknis Impor oleh surveyor bila disyaratkan, dan penerbitan Laporan Surveyor.

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (1)
    • Laporan Surveyor (LS)
  7. 7

    Serah terima PI dan pemasangan kewajiban pelaporan realisasi impor pada kalender kepatuhan.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (2)
    • Persetujuan Impor.
    • Jadwal pelaporan realisasi impor.

Estimasi waktu bergantung pada kelengkapan dokumen dan antrean instansi. Batas waktu yang ditandai berasal dari peraturan; sisanya estimasi praktik.

Yang perlu Anda ketahui

Butuh layanan ini?

Ceritakan situasi perusahaan Anda — kami balas dengan lingkup, tahapan, dan penawaran tertulis.

Hubungi lewat WhatsApp

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Di mana mengurus Persetujuan Impor (PI)?

Kementerian Perdagangan — Ditjen Perdagangan Luar Negeri; pengajuan melalui INSW/Sistem OSS. Pengajuannya melalui https://insw.go.id. Komplia menyiapkan, memeriksa, dan mengajukan berkasnya atas nama perusahaan Anda, lalu memantau tenggatnya.

Siapa yang wajib memiliki Persetujuan Impor (PI)?

Untuk importir yang mendatangkan barang yang dibatasi impornya. Sistemnya berdiri di atas NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir — API-U untuk importir umum, API-P untuk importir produsen — dan pengendaliannya dilakukan per pos tarif, bukan per bidang usaha. Anda tipikalnya: importir barang jadi untuk diperdagangkan, produsen yang mengimpor bahan baku atau barang komplementer, dan pelaku usaha yang mengimpor barang untuk uji pasar atau layanan purna jual.

Berapa lama proses Persetujuan Impor (PI)?

±4-10 minggu bergantung jenis barang, apakah diperlukan Pertimbangan Teknis dari kementerian pembina, dan apakah kuota tersedia di Neraca Komoditas.

Berapa biaya Persetujuan Impor (PI)?

Biaya jasa untuk lingkup standar mulai Rp13.250.000, belum termasuk PPN. Biaya negara diteruskan apa adanya tanpa markup, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai.

Apa yang tidak termasuk dalam layanan Persetujuan Impor (PI)?

Yang tidak termasuk: Bea masuk, PPN impor, PPh impor, dan biaya kepabeanan; Jasa surveyor untuk Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor; Pengurusan kepabeanan (customs clearance) dan jasa PPJK; Sertifikasi produk (SNI, izin edar BPOM, sertifikat halal) yang menjadi prasyarat impor.

Apa yang sering membuat permohonan Persetujuan Impor (PI) tertunda?

Sebagian besar artikel, template, dan checklist yang beredar masih memakai rangkaian aturan yang sudah dicabut seluruhnya. Ini jebakan generasi yang paling berbahaya di bidang ini.

Isi halaman ini terakhir diperiksa terhadap naskah resmi peraturannya pada . Tarif dan tenggat dapat berubah — tanggal itu patokan Anda.