Izin Khusus Sektoral

KITAS Kerja — Visa Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Terbatas dalam Rangka Bekerja

Work KITAS — Limited Stay Visa and Limited Stay Permit for Employment

Setelah Pengesahan RPTKA terbit, kami urus visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja sampai kartu izin tinggal terbatas tenaga kerja asing Anda benar-benar ada di tangan.

InstansiDirektorat Jenderal Imigrasi,…
EstimasiSesudah Pengesahan RPTKA terbit dan datanya diteruskan ke sistem keimigrasian: estimasi praktik ±2–4 minggu…
Biaya jasamulai Rp17.750.000
Penawaran tertulis duluLingkup dan angkanya Anda terima sebelum pekerjaan dimulai.
Dikirim setelah Anda setujuiTidak ada berkas yang berangkat ke instansi diam-diam.
Biaya negara tanpa markupPNBP dan retribusi diteruskan apa adanya, bisa Anda cek sendiri.
Akun OSS tetap milik AndaHak Akses tidak dapat dialihkan ke konsultan — dan kami tidak memintanya.

Untuk siapa layanan ini

Untuk perusahaan yang sudah memegang Pengesahan RPTKA dan perlu membawa tenaga kerja asingnya masuk dan tinggal secara sah di Indonesia — tenaga ahli maupun pekerja. Juga untuk orang asing yang menjabat anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan penanaman modal asing tetapi TIDAK memenuhi ambang kepemilikan saham Rp10 miliar. Dalam hal itu jalur investor tertutup dan yang tersedia adalah visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja, yang berarti tetap membutuhkan izin ketenagakerjaan lebih dulu. Urutannya tidak dapat dibalik. Izin ketenagakerjaan mendahului izin keimigrasian: Pengesahan RPTKA adalah keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan yang menjadi lampiran wajib permohonan visa tinggal terbatas kerja. Tanpa RPTKA, permohonan visa tidak punya dasar. Tidak termasuk di sini: izin tinggal terbatas perairan bagi nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli di atas kapal atau instalasi lepas pantai; visa rumah kedua; pekerja jarak jauh yang terikat perusahaan di luar Indonesia; serta penyatuan keluarga — semuanya jalur berbeda dengan persyaratan berbeda.

Biaya

Biaya jasa untuk lingkup standar layanan ini mulai Rp17.750.000. Layanan bertingkat. Beban kerja berbeda antara: (a) izin tinggal terbatas baru lewat visa tinggal terbatas dari luar negeri, (b) perpanjangan izin tinggal terbatas di Kantor Imigrasi, (c) alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas, dan (d) alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap. Jangka waktu izin yang dipilih (180 Hari, 1 tahun, atau 2 tahun) juga mengubah biaya negaranya secara signifikan. Belum termasuk PPN. Biaya negara (PNBP atau retribusi) diteruskan apa adanya, tanpa markup — kami tidak mengambil untung dari setoran negara. Lingkup di bawah yang menentukan angka akhirnya, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai — bukan tagihan yang membengkak di tengah jalan.

Lingkup

Termasuk

  • Pemeriksaan prasyarat: memastikan Pengesahan RPTKA sudah terbit, datanya sudah diteruskan ke sistem keimigrasian, dan jangka waktunya cukup untuk izin tinggal yang akan dimohonkan.
  • Penentuan jangka waktu izin tinggal yang paling masuk akal (180 Hari, 1 tahun, atau 2 tahun) dengan mempertimbangkan sisa masa Pengesahan RPTKA, biaya negara, dan rencana penugasan.
  • Penyiapan bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja, beserta pemetaan tanggung jawab hukum yang melekat pada peran penjamin.
  • Pemeriksaan masa berlaku paspor terhadap syarat minimum, dan peringatan dini bila paspor perlu diperpanjang lebih dulu.
  • Penyusunan dan pengajuan permohonan visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja melalui aplikasi resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
  • Pengawalan sampai visa terbit, termasuk menindaklanjuti permintaan kelengkapan dokumen dalam tenggat yang diberikan sistem.
  • Panduan kedatangan: memastikan tenaga kerja asing memahami bahwa Tanda Masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sudah berlaku sebagai izin tinggal terbatas.
  • Pengurusan kartu izin tinggal terbatas — pengiriman kartu virtual dan pengambilan kartu fisik di Kantor Imigrasi.
  • Pendaftaran kewajiban pelaporan orang asing dan penjamin ke Kantor Imigrasi setempat setiap kali ada perubahan pekerjaan, alamat, status sipil, atau penjamin.
  • Kalender kepatuhan: tenggat perpanjangan izin tinggal, batas total masa tinggal, masa berlaku Izin Masuk Kembali, dan sinkronisasinya dengan tenggat perpanjangan Pengesahan RPTKA.
  • Pemetaan jalur alih status menjadi izin tinggal tetap bagi tenaga kerja asing yang penugasannya berkelanjutan.

Tidak termasuk

  • PNBP keimigrasian (visa, izin tinggal, Izin Masuk Kembali, penggantian kartu, biaya beban) — dibayar langsung oleh Anda atau tenaga kerja asing, tanpa markup dari Komplia.
  • Pengurusan Pengesahan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan dan pembayaran DKPTKA — layanan terpisah, dan harus selesai lebih dulu.
  • Izin tinggal terbatas bagi keluarga tenaga kerja asing (penyatuan keluarga), izin tinggal terbatas perairan, visa rumah kedua, visa investor, dan visa pekerja jarak jauh — jalur berbeda, lingkup terpisah.
  • Alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap — lingkup dan biaya terpisah.
  • Pengurusan paspor, perpanjangan paspor, atau dokumen kependudukan di negara asal tenaga kerja asing.
  • Pengurusan Surat Keterangan Tempat Tinggal, NPWP tenaga kerja asing, SIM Indonesia, dan pendaftaran BPJS.
  • Pendampingan dalam pemeriksaan pengawasan keimigrasian, pembelaan atas Tindakan Administratif Keimigrasian, dan pengurusan keberatan ke Menteri — lingkup litigasi/advokasi terpisah.
  • Pembayaran biaya beban keterlambatan (overstay) dan biaya pemulangan tenaga kerja asing.

Tahapan

  1. 1

    Pemeriksaan prasyarat dan penentuan jangka waktu: memastikan Pengesahan RPTKA sudah terbit dan datanya sudah diteruskan ke sistem keimigrasian, lalu memilih jangka waktu izin tinggal (180 Hari, 1 tahun, atau 2 tahun) yang tidak melampaui sisa masa Pengesahan RPTKA.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (4)
    • Pengesahan RPTKA yang masih berlaku beserta jangka waktunya.
    • Paspor kebangsaan calon tenaga kerja asing — dicek masa berlakunya terhadap syarat minimum 6 bulan.
    • Perjanjian kerja yang menunjukkan durasi penugasan.
    • Rencana perjalanan dan tanggal kedatangan yang dituju.
  2. 2

    Anda menyiapkan berkas permohonan visa tinggal terbatas, termasuk bukti penjaminan dari Penjamin yang harus merupakan pemberi kerja tenaga kerja asing tersebut.

    Anda
    Dokumen yang disiapkan (6)
    • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan.
    • Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari orang asing.
    • Bukti memiliki biaya hidup bagi tenaga kerja asing dan/atau keluarganya selama berada di Indonesia.
    • Pasfoto berwarna terbaru sesuai format aplikasi.
    • Pengesahan RPTKA sebagai keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan.
    • Dokumen perusahaan penjamin: akta, SK pengesahan, NIB, dan surat penunjukan penandatangan.
  3. 3

    Pengajuan permohonan visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja melalui aplikasi resmi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi. Permohonan ini sekaligus berlaku sebagai permohonan izin tinggal terbatas dan Izin Masuk Kembali.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Formulir permohonan elektronik terisi lengkap.
    • Seluruh lampiran pada langkah 2.
    • Bukti pembayaran biaya visa sesuai PNBP yang berlaku.
  4. 4

    Direktorat Jenderal Imigrasi memverifikasi permohonan dan menerbitkan visa tinggal terbatas secara elektronik. Bila ada kekurangan, permintaan kelengkapan disampaikan melalui aplikasi.

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (2)
    • Visa tinggal terbatas elektronik.
    • Dokumen perbaikan bila diminta.
  5. 5

    Tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi memberikan Tanda Masuk, dan Tanda Masuk itu berlaku sebagai izin tinggal terbatas.

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Visa tinggal terbatas elektronik yang dibawa saat kedatangan.
    • Paspor kebangsaan.
    • Tanda Masuk yang dibubuhkan Pejabat Imigrasi.

    Tanda Masuk berlaku sebagai Izin Tinggal Terbatas.

  6. 6

    Penerbitan kartu izin tinggal terbatas: kartu virtual dikirim secara elektronik, dan kartu fisik dicetak lalu didistribusikan ke Kantor Imigrasi untuk diambil.

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (2)
    • Kartu izin tinggal terbatas virtual (dikirim elektronik)
    • Kartu izin tinggal terbatas fisik yang dicetak Direktorat Jenderal Imigrasi.

    Pencetakan dan pendistribusian kartu paling cepat 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan; pengambilan kartu paling cepat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterbitkannya Izin Tinggal Terbatas.

  7. 7

    Pendaftaran kewajiban lanjutan: pelaporan orang asing dan penjamin ke Kantor Imigrasi setempat, serta penyusunan kalender kepatuhan yang menyinkronkan tenggat izin tinggal dengan tenggat Pengesahan RPTKA.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (5)
    • Kartu izin tinggal terbatas (virtual dan/atau fisik)
    • Daftar peristiwa yang wajib dilaporkan: perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, dan alamat.
    • Kalender: tenggat perpanjangan izin tinggal, dan tenggat perpanjangan Pengesahan RPTKA yang harus lebih dulu (H-30 hari kerja)
    • Kalender: batas total masa tinggal — tidak lebih dari 6 tahun bagi izin tinggal pertama di bawah 5 tahun, dan tidak lebih dari 3 tahun bagi pemegang izin tinggal sebagai pekerja berjangka 180 Hari.
    • Catatan masa berlaku Izin Masuk Kembali.
  8. 8

    SIKLUS BERULANG — Perpanjangan izin tinggal terbatas melalui aplikasi kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal tenaga kerja asing — setelah Pengesahan RPTKA diperpanjang lebih dulu.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (5)
    • Pengesahan RPTKA perpanjangan yang sudah terbit.
    • Paspor kebangsaan yang masih berlaku.
    • Izin tinggal terbatas yang berjalan.
    • Bukti penjaminan dari Penjamin yang diperbarui.
    • Dokumen lain sesuai penyesuaian persyaratan perpanjangan.

    Perpanjangan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi untuk jangka waktu paling lama 1 tahun; untuk 2 tahun atau lebih setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.

Estimasi waktu bergantung pada kelengkapan dokumen dan antrean instansi. Batas waktu yang ditandai berasal dari peraturan; sisanya estimasi praktik.

Yang perlu Anda ketahui

Butuh layanan ini?

Ceritakan situasi perusahaan Anda — kami balas dengan lingkup, tahapan, dan penawaran tertulis.

Hubungi lewat WhatsApp

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Di mana mengurus KITAS Kerja?

Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemberian visa merupakan kewenangan Menteri yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; pemberian izin tinggal merupakan kewenangan Menteri yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. Perpanjangan izin tinggal terbatas sampai 1 tahun diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi; perpanjangan 2 tahun atau lebih memerlukan persetujuan Direktur Jenderal. Pengajuannya melalui https://evisa.imigrasi.go.id. Komplia menyiapkan, memeriksa, dan mengajukan berkasnya atas nama perusahaan Anda, lalu memantau tenggatnya.

Siapa yang wajib memiliki KITAS Kerja?

Untuk perusahaan yang sudah memegang Pengesahan RPTKA dan perlu membawa tenaga kerja asingnya masuk dan tinggal secara sah di Indonesia — tenaga ahli maupun pekerja. Juga untuk orang asing yang menjabat anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan penanaman modal asing tetapi TIDAK memenuhi ambang kepemilikan saham Rp10 miliar. Dalam hal itu jalur investor tertutup dan yang tersedia adalah visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja, yang berarti tetap membutuhkan izin ketenagakerjaan lebih dulu. Urutannya tidak dapat dibalik. Izin ketenagakerjaan mendahului izin keimigrasian: Pengesahan RPTKA adalah keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan yang menjadi lampiran wajib permohonan visa tinggal terbatas kerja. Tanpa RPTKA, permohonan visa tidak punya dasar. Tidak termasuk di sini: izin tinggal terbatas perairan bagi nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli di atas kapal atau instalasi lepas pantai; visa rumah kedua; pekerja jarak jauh yang terikat perusahaan di luar Indonesia; serta penyatuan keluarga — semuanya jalur berbeda dengan persyaratan berbeda.

Berapa lama proses KITAS Kerja?

Sesudah Pengesahan RPTKA terbit dan datanya diteruskan ke sistem keimigrasian: estimasi praktik ±2–4 minggu sampai visa tinggal terbatas terbit, lalu izin tinggal terbatas melekat pada Tanda Masuk saat tenaga kerja asing tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Naskah TIDAK menetapkan batas waktu penerbitan visa tinggal terbatas kerja — batas waktu yang ada hanya untuk kategori lain (3 hari kerja dan 5 hari kerja untuk jalur tertentu). Yang pasti: kartu izin tinggal terbatas virtual dikirim elektronik, kartu fisik dicetak dan didistribusikan paling cepat 3 hari kerja setelah izin diterbitkan, dan dapat diambil paling cepat 15 hari kerja sejak izin diterbitkan.

Berapa biaya KITAS Kerja?

Biaya jasa untuk lingkup standar mulai Rp17.750.000, belum termasuk PPN. Biaya negara diteruskan apa adanya tanpa markup, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai. Layanan bertingkat. Beban kerja berbeda antara: (a) izin tinggal terbatas baru lewat visa tinggal terbatas dari luar negeri, (b) perpanjangan izin tinggal terbatas di Kantor Imigrasi, (c) alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas, dan (d) alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap. Jangka waktu izin yang dipilih (180 Hari, 1 tahun, atau 2 tahun) juga mengubah biaya negaranya secara signifikan.

Apa yang tidak termasuk dalam layanan KITAS Kerja?

Yang tidak termasuk: PNBP keimigrasian (visa, izin tinggal, Izin Masuk Kembali, penggantian kartu, biaya beban) — dibayar langsung oleh Anda atau tenaga kerja asing, tanpa markup dari Komplia; Pengurusan Pengesahan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan dan pembayaran DKPTKA — layanan terpisah, dan harus selesai lebih dulu; Izin tinggal terbatas bagi keluarga tenaga kerja asing (penyatuan keluarga), izin tinggal terbatas perairan, visa rumah kedua, visa investor, dan visa pekerja jarak jauh — jalur berbeda, lingkup terpisah; Alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap — lingkup dan biaya terpisah.

Apa yang sering membuat permohonan KITAS Kerja tertunda?

Izin ketenagakerjaan harus selesai lebih dulu. Permohonan visa kerja mensyaratkan keterangan dari instansi ketenagakerjaan sebagai lampiran, sehingga "KITAS saja" tanpa izin tenaga kerja asing tidak punya dasar untuk diajukan.

Isi halaman ini terakhir diperiksa terhadap naskah resmi peraturannya pada . Tarif dan tenggat dapat berubah — tanggal itu patokan Anda.