Izin Khusus Sektoral

Surat Tanda Lulus Sensor (Izin Sensor Film)

Film Censorship Certificate (STLS)

Surat tanda lulus sensor — wajib di tangan sebelum film atau iklan Anda ditayangkan ke publik.

InstansiLSF
EstimasiTidak ditemukan batas waktu proses penyensoran maupun. Praktik: beberapa hari kerja untuk film yang tidak…
Portallsf.go.id
Biaya jasamulai Rp4.500.000
Penawaran tertulis duluLingkup dan angkanya Anda terima sebelum pekerjaan dimulai.
Dikirim setelah Anda setujuiTidak ada berkas yang berangkat ke instansi diam-diam.
Biaya negara tanpa markupPNBP dan retribusi diteruskan apa adanya, bisa Anda cek sendiri.
Akun OSS tetap milik AndaHak Akses tidak dapat dialihkan ke konsultan — dan kami tidak memintanya.

Untuk siapa layanan ini

Untuk pemilik film dan iklan film yang akan diedarkan atau dipertunjukkan kepada khalayak umum di Indonesia: rumah produksi, importir film, distributor, dan pengiklan. Berlaku untuk film panjang, film pendek, maupun iklan film.

Biaya

Biaya jasa untuk lingkup standar layanan ini mulai Rp4.500.000. Belum termasuk PPN. Biaya negara (PNBP atau retribusi) diteruskan apa adanya, tanpa markup — kami tidak mengambil untung dari setoran negara. Lingkup di bawah yang menentukan angka akhirnya, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai — bukan tagihan yang membengkak di tengah jalan.

Lingkup

Termasuk

  • Pemeriksaan awal materi film/iklan film terhadap kriteria sensor sebelum diajukan.
  • Penyiapan berkas pendaftaran film dan iklan film ke Lembaga Sensor Film.
  • Pengawalan proses penyensoran sampai penerbitan surat tanda lulus sensor.
  • Pendampingan bila film dinyatakan tidak lulus dan harus diperbaiki lalu diajukan kembali.
  • Pemetaan konsekuensi penggolongan usia penonton terhadap rencana distribusi.

Tidak termasuk

  • Tarif penyensoran yang dikenakan LSF (dibayar langsung oleh pemilik film)
  • Biaya penyuntingan ulang materi film agar lolos sensor.
  • Pengurusan hak cipta dan perizinan musik/materi pihak ketiga dalam film.
  • Perizinan berusaha produksi film dan distribusi film (KBLI perfilman) — layanan terpisah.
  • Perizinan penayangan di lembaga penyiaran (rezim KPI/Kementerian Komunikasi)

Tahapan

  1. 1

    Pemeriksaan awal materi terhadap kriteria sensor sebelum pendaftaran.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Materi film atau iklan film final.
    • Sinopsis dan daftar adegan sensitif.
    • Rencana penggolongan usia penonton yang diharapkan.
  2. 2

    Pendaftaran film dan iklan film ke Lembaga Sensor Film.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (4)
    • Formulir pendaftaran film/iklan film.
    • Materi film dalam format yang disyaratkan LSF.
    • Dokumen identitas pemilik film dan bukti hak atas film.
    • Bukti pembayaran tarif penyensoran.
  3. 3

    Penyensoran oleh kelompok penyensor: penelitian, penilaian, penentuan kelayakan, dan penggolongan usia.

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (2)
    • Berita acara penyensoran.
    • Hasil penggolongan usia penonton.
  4. 4

    Perbaikan materi bila film dinyatakan tidak lulus sensor dan pengajuan kembali.

    Anda
    Dokumen yang disiapkan (2)
    • Materi film hasil perbaikan.
    • Catatan perbaikan dari LSF.
  5. 5

    Penerbitan surat tanda lulus sensor dan pencantumannya.

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (2)
    • Surat tanda lulus sensor.
    • Label penggolongan usia untuk materi promosi dan penayangan.

Estimasi waktu bergantung pada kelengkapan dokumen dan antrean instansi. Batas waktu yang ditandai berasal dari peraturan; sisanya estimasi praktik.

Yang perlu Anda ketahui

Butuh layanan ini?

Ceritakan situasi perusahaan Anda — kami balas dengan lingkup, tahapan, dan penawaran tertulis.

Hubungi lewat WhatsApp

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Di mana mengurus Surat Tanda Lulus Sensor?

Lembaga Sensor Film (LSF) — lembaga tetap dan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang membidangi urusan kebudayaan. Pengajuannya melalui https://lsf.go.id. Komplia menyiapkan, memeriksa, dan mengajukan berkasnya atas nama perusahaan Anda, lalu memantau tenggatnya.

Siapa yang wajib memiliki Surat Tanda Lulus Sensor?

Untuk pemilik film dan iklan film yang akan diedarkan atau dipertunjukkan kepada khalayak umum di Indonesia: rumah produksi, importir film, distributor, dan pengiklan. Berlaku untuk film panjang, film pendek, maupun iklan film.

Berapa lama proses Surat Tanda Lulus Sensor?

Tidak ditemukan batas waktu proses penyensoran maupun. Praktik: beberapa hari kerja untuk film yang tidak memerlukan perbaikan; jauh lebih lama bila film tidak lulus dan harus diperbaiki lalu diajukan kembali.

Berapa biaya Surat Tanda Lulus Sensor?

Biaya jasa untuk lingkup standar mulai Rp4.500.000, belum termasuk PPN. Biaya negara diteruskan apa adanya tanpa markup, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai.

Apa yang tidak termasuk dalam layanan Surat Tanda Lulus Sensor?

Yang tidak termasuk: Tarif penyensoran yang dikenakan LSF (dibayar langsung oleh pemilik film); Biaya penyuntingan ulang materi film agar lolos sensor; Pengurusan hak cipta dan perizinan musik/materi pihak ketiga dalam film; Perizinan berusaha produksi film dan distribusi film (KBLI perfilman) — layanan terpisah.

Apa yang sering membuat permohonan Surat Tanda Lulus Sensor tertunda?

Surat tanda lulus sensor adalah syarat sebelum edar, bukan sesudah. Mengunci tanggal rilis sebelum surat itu keluar adalah risiko komersial yang nyata.

Isi halaman ini terakhir diperiksa terhadap naskah resmi peraturannya pada . Tarif dan tenggat dapat berubah — tanggal itu patokan Anda.