Izin Khusus Sektoral

Sertifikat Standar Usaha Restoran + SLHS

Restaurant Business Standard Certificate + Hygiene-Sanitation Certificate

Dua izin yang harus jalan berbarengan: Sertifikat Standar Restoran dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.

InstansiKemenkes
EstimasiSertifikat Standar Restoran risiko menengah tinggi: verifikasi paling lama 14 hari kerja setelah dokumen…
Portaloss.go.id
Biaya jasamulai Rp6.250.000
Penawaran tertulis duluLingkup dan angkanya Anda terima sebelum pekerjaan dimulai.
Dikirim setelah Anda setujuiTidak ada berkas yang berangkat ke instansi diam-diam.
Biaya negara tanpa markupPNBP dan retribusi diteruskan apa adanya, bisa Anda cek sendiri.
Akun OSS tetap milik AndaHak Akses tidak dapat dialihkan ke konsultan — dan kami tidak memintanya.

Untuk siapa layanan ini

Untuk usaha restoran: menyajikan makanan dan minuman untuk disantap di tempat, di bangunan permanen, dengan pelayanan memasak dan menyajikan sesuai pesanan. Skala usaha menentukan siapa yang menerbitkan. Skala mikro masuk risiko menengah rendah dan menjadi kewenangan bupati atau wali kota; skala kecil sampai besar masuk risiko menengah tinggi dan menjadi kewenangan gubernur. Keduanya sama-sama wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.

Biaya

Biaya jasa untuk lingkup standar layanan ini mulai Rp6.250.000. Belum termasuk PPN. Biaya negara (PNBP atau retribusi) diteruskan apa adanya, tanpa markup — kami tidak mengambil untung dari setoran negara. Lingkup di bawah yang menentukan angka akhirnya, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai — bukan tagihan yang membengkak di tengah jalan.

Lingkup

Termasuk

  • Pemetaan KBLI dan skala usaha untuk menentukan tingkat risiko dan siapa instansi yang berwenang.
  • Penyusunan Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha Restoran.
  • Pengajuan permohonan Sertifikat Standar melalui OSS dan pengawalan sampai verifikasi.
  • Pengajuan PB UMKU Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dan pendampingan Inspeksi Kesehatan Lingkungan.
  • Pemetaan PB UMKU tambahan: SKPL minuman beralkohol, Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner bila relevan.
  • Pemetaan kewajiban lanjutan: Sertifikat Standar Usaha Pariwisata dari LSPr, RPTKA bila mempekerjakan TKA.

Tidak termasuk

  • Renovasi dapur, instalasi grease trap, sirkulasi udara, dan perbaikan fisik lain agar lolos Inspeksi Kesehatan Lingkungan.
  • Biaya uji laboratorium sampel pangan olahan siap saji dan air.
  • Biaya kursus keamanan pangan siap saji untuk pengelola dan penjamah pangan.
  • Biaya sertifikasi usaha pariwisata oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Profesi.
  • PBG/SLF dan dokumen lingkungan atas bangunan restoran.
  • Pengurusan SKPL minuman beralkohol (dapat ditawarkan terpisah)

Tahapan

  1. 1

    Pemetaan KBLI, skala usaha, dan tingkat risiko restoran.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • NIB dan data KBLI 56101.
    • Data modal usaha dan jumlah tenaga kerja untuk penetapan skala.
    • Data lokasi (menentukan kewenangan bupati/wali kota atau gubernur)
  2. 2

    Penyiapan sarana, prasarana, dan sistem manajemen usaha sesuai Standar Kegiatan Usaha Restoran.

    Anda
    Dokumen yang disiapkan (4)
    • Struktur organisasi dan uraian tugas terdokumentasi.
    • Rencana bisnis yang masih berlaku.
    • SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja.
    • Sarana dapur, penyimpanan, penyajian, dan fasilitas keselamatan (jalur evakuasi, rambu darurat, titik kumpul)
  3. 3

    Penyiapan pemenuhan persyaratan kesehatan lingkungan untuk SLHS.

    Anda
    Dokumen yang disiapkan (5)
    • Sertifikat kursus keamanan pangan siap saji untuk pengelola/penanggung jawab TPP.
    • Sertifikat kursus penjamah pangan untuk minimal 50% penjamah pangan.
    • Dokumen keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan untuk setiap penjamah pangan.
    • Alat pelindung diri penjamah pangan.
    • Peralatan pangan berbahan tara pangan (food grade) dan sarana pencucian peralatan.
  4. 4

    Uji laboratorium sampel pangan olahan siap saji dan air.

    Anda
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Hasil uji parameter biologi: Escherichia coli.
    • Hasil uji parameter kimia: formalin, boraks, rhodamine B dan/atau metanil yellow sesuai faktor risiko pangan.
    • Hasil uji air yang digunakan untuk pengolahan.
  5. 5

    Pengajuan permohonan Sertifikat Standar Restoran melalui Sistem OSS.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (4)
    • Akun OSS pelaku usaha.
    • Data kegiatan usaha KBLI 56101.
    • Dokumen Penilaian Mandiri yang sudah diisi dan diunggah.
    • Kelengkapan persyaratan.
  6. 6

    Verifikasi oleh tim verifikator Dinas Pariwisata Provinsi (risiko menengah tinggi)

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (2)
    • Notifikasi permohonan verifikasi.
    • Hasil verifikasi: disetujui, kurang lengkap, atau ditolak.

    Paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen persyaratan disampaikan lengkap dan benar melalui Sistem OSS (, Lampiran KBLI 56101 angka 5 huruf b angka 2).

  7. 7

    Pengajuan PB UMKU Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (6)
    • Perizinan berusaha jasa pangan (NIB, Sertifikat Standar, dan/atau Izin)
    • Dokumen pernyataan pemenuhan Persyaratan Kesehatan Pangan Olahan Siap Saji (self-assessment) dengan formulir IKL.
    • Sertifikat kursus pengelola dan penjamah pangan.
    • Dokumen keterangan sehat penjamah pangan.
    • Hasil IKL dengan nilai minimal 80.
    • Hasil uji laboratorium.

    Jangka waktu penerbitan PB UMKU SLHS 30 (tiga puluh) Hari; penilaian kesesuaian paling lama 1 Hari sebelum jangka waktu itu berakhir (, Lampiran F angka 1 huruf 5.c).

  8. 8

    Pemetaan kewajiban lanjutan dan PB UMKU tambahan.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (4)
    • Rencana sertifikasi usaha pariwisata melalui LSPr.
    • SKPL A atau B dan C bila menjual minuman beralkohol.
    • RPTKA bila mempekerjakan tenaga kerja asing.
    • Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner bila usaha memiliki peternakan atau tempat pemotongan.

    Sertifikat Standar Usaha Pariwisata harus dimiliki paling lambat 1 (satu) tahun sejak PB terverifikasi; penyesuaian bila tingkat risiko berubah paling lama 1 tahun sejak aturan terbarunya diundangkan, yaitu 10 Oktober 2026.

Estimasi waktu bergantung pada kelengkapan dokumen dan antrean instansi. Batas waktu yang ditandai berasal dari peraturan; sisanya estimasi praktik.

Yang perlu Anda ketahui

Butuh layanan ini?

Ceritakan situasi perusahaan Anda — kami balas dengan lingkup, tahapan, dan penawaran tertulis.

Hubungi lewat WhatsApp

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Di mana mengurus Sertifikat Standar Usaha Restoran + SLHS?

Sertifikat Standar Restoran: Dinas Pariwisata Provinsi (risiko menengah tinggi) atau Bupati/Wali Kota (risiko menengah rendah), melalui OSS. SLHS: Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bersama DPMPTSP; Kementerian Kesehatan untuk TPP di bandar udara, pelabuhan, atau pos lintas batas negara. Pengajuannya melalui https://oss.go.id. Komplia menyiapkan, memeriksa, dan mengajukan berkasnya atas nama perusahaan Anda, lalu memantau tenggatnya.

Siapa yang wajib memiliki Sertifikat Standar Usaha Restoran + SLHS?

Untuk usaha restoran: menyajikan makanan dan minuman untuk disantap di tempat, di bangunan permanen, dengan pelayanan memasak dan menyajikan sesuai pesanan. Skala usaha menentukan siapa yang menerbitkan. Skala mikro masuk risiko menengah rendah dan menjadi kewenangan bupati atau wali kota; skala kecil sampai besar masuk risiko menengah tinggi dan menjadi kewenangan gubernur. Keduanya sama-sama wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.

Berapa lama proses Sertifikat Standar Usaha Restoran + SLHS?

Sertifikat Standar Restoran risiko menengah tinggi: verifikasi paling lama 14 hari kerja setelah dokumen lengkap dan benar di OSS; bila terlampaui, Sistem OSS menerbitkan Sertifikat Standar secara otomatis. Risiko menengah rendah: terbit otomatis. SLHS: jangka waktu penerbitan 30 Hari. Realistis ujung-ke-ujung 8–14 minggu karena inspeksi kesehatan lingkungan, uji laboratorium sampel pangan, dan sertifikat kursus penjamah pangan ada di luar jam statutori.

Berapa biaya Sertifikat Standar Usaha Restoran + SLHS?

Biaya jasa untuk lingkup standar mulai Rp6.250.000, belum termasuk PPN. Biaya negara diteruskan apa adanya tanpa markup, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai.

Apa yang tidak termasuk dalam layanan Sertifikat Standar Usaha Restoran + SLHS?

Yang tidak termasuk: Renovasi dapur, instalasi grease trap, sirkulasi udara, dan perbaikan fisik lain agar lolos Inspeksi Kesehatan Lingkungan; Biaya uji laboratorium sampel pangan olahan siap saji dan air; Biaya kursus keamanan pangan siap saji untuk pengelola dan penjamah pangan; Biaya sertifikasi usaha pariwisata oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Profesi.

Apa yang sering membuat permohonan Sertifikat Standar Usaha Restoran + SLHS tertunda?

Sertifikat standar yang terbit otomatis bukan berarti Anda sudah patuh. Bila verifikasi lewat batas waktunya sistem menerbitkannya sendiri — tetapi standarnya tetap melekat dan tetap diawasi.

Isi halaman ini terakhir diperiksa terhadap naskah resmi peraturannya pada . Tarif dan tenggat dapat berubah — tanggal itu patokan Anda.