Penawaran tertulis duluLingkup dan angkanya Anda terima sebelum pekerjaan dimulai.
Dikirim setelah Anda setujuiTidak ada berkas yang berangkat ke instansi diam-diam.
Biaya negara tanpa markupPNBP dan retribusi diteruskan apa adanya, bisa Anda cek sendiri.
Akun OSS tetap milik AndaHak Akses tidak dapat dialihkan ke konsultan — dan kami tidak memintanya.
Untuk siapa layanan ini
Untuk perorangan atau badan usaha yang menyelenggarakan klinik pelayanan medik dasar, rawat jalan maupun rawat inap. Termasuk klinik pendukung atau klinik kesehatan kerja milik perusahaan yang hanya melayani pekerja dan keluarganya. Kalau kliniknya PMA, bentuknya wajib PT dan penilaian kesesuaiannya dilakukan Kementerian Kesehatan, bukan pemerintah daerah.
Biaya
Biaya jasa untuk lingkup standar layanan ini mulai Rp3.750.000. Belum termasuk PPN. Biaya negara (PNBP atau retribusi) diteruskan apa adanya, tanpa markup — kami tidak mengambil untung dari setoran negara. Lingkup di bawah yang menentukan angka akhirnya, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai — bukan tagihan yang membengkak di tengah jalan.
Lingkup
Termasuk
Pemetaan KBLI (86104/86105), skala usaha, dan status penanaman modal (PMDN/PMA) beserta konsekuensi kewenangan penilai.
Gap analysis persyaratan Standar Klinik Pratama atas sarana, prasarana, peralatan, SDM, dan tata kelola.
Penyusunan dokumen profil Klinik dan dokumen self-assessment.
Koordinasi rekomendasi/persetujuan Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan Puskesmas wilayah.
Pengajuan dan pengawalan permohonan Sertifikat Standar Klinik di OSS sampai verifikasi lapangan.
Biaya konstruksi, renovasi, dan pengadaan alat kesehatan serta kalibrasinya.
Pengurusan PBG/SLF dan dokumen lingkungan (SPPL/UKL-UPL) — layanan terpisah.
Pengurusan STR dan SIP masing-masing tenaga medis/tenaga kesehatan (permohonan atas nama pribadi tenaga kesehatan)
Biaya pihak ketiga: perjanjian pengelolaan limbah B3, laboratorium, kalibrasi alat.
Akreditasi klinik oleh lembaga penyelenggara akreditasi (kewajiban tersendiri, paling lambat 2 tahun setelah PB terbit)
Retribusi/PNBP daerah bila daerah memungutnya.
Tahapan
1
Penetapan struktur, KBLI, dan status penanaman modal; pastikan bentuk badan usaha sesuai (rawat inap wajib badan usaha; PMA wajib PT)
Komplia
Dokumen yang disiapkan (4)
Akta pendirian dan SK Kemenkum.
NIB dan data KBLI di OSS.
Struktur pemegang saham (untuk uji PMA/PMDN)
Rencana layanan klinik (rawat jalan/rawat inap, kekhususan)
2
Pemenuhan persyaratan dasar perizinan berusaha atas lokasi dan bangunan klinik.
Anda
Dokumen yang disiapkan (5)
Bukti hak atas tanah/bangunan atau perjanjian sewa.
KKPR.
Dokumen lingkungan (SPPL untuk rawat jalan; UKL-UPL untuk rawat inap)
PBG dan SLF.
Denah/rencana ruang klinik dan denah lingkungan.
3
Penyiapan dokumen profil Klinik dan dokumen self-assessment sesuai Standar Klinik Pratama.
Komplia
Dokumen yang disiapkan (4)
Profil Klinik: nama dan alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi, waktu pelayanan, jadwal praktik, jenis tindakan dan pemeriksaan yang dilayani, denah bangunan berskala, foto tampilan bangunan dan ruangan.
Dokumen self-assessment: informasi klinik, waktu pelayanan, rincian pelayanan, pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, dan peralatan.
Daftar SDM: tenaga medis, tenaga kesehatan, tenaga pendukung — nama, kualifikasi pendidikan, jenis profesi, ruang lingkup pekerjaan.
STR seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang masih berlaku.
SIP sesuai lokasi klinik; bila klinik baru berdiri: surat penugasan/kontrak kerja + surat pernyataan komitmen mengurus SIP setelah PB terbit.
Perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B3 medis dan/atau nonmedis.
Dokumen RPTKA bila mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing.
5
Penyiapan fisik: sarana, prasarana, peralatan, dan ruang minimum klinik.
Anda
Dokumen yang disiapkan (5)
Ruang administrasi, ruang tunggu, ruang pemeriksaan, ruang tindakan, ruang laktasi, toilet, tempat parkir.
Untuk rawat inap: ruang rawat inap, ruang gawat darurat, ruang petugas, instalasi farmasi, ruang laboratorium, ruang dapur gizi.
Daftar peralatan medis beserta bukti kalibrasi.
Instalasi listrik, air, proteksi kebakaran, pencahayaan, dan pengelolaan limbah padat/cair.
Papan nama klinik yang mencantumkan kategori 'KLINIK PRATAMA', nama klinik, serta nomor dan tanggal PB.
6
Pengajuan permohonan Sertifikat Standar Klinik melalui Sistem OSS.
Komplia
Dokumen yang disiapkan (4)
NIB dan hak akses OSS Anda.
Seluruh dokumen persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Dokumen self-assessment.
Bukti pemenuhan persyaratan dasar.
Penerbitan PB Klinik paling lama 25 Hari (, Lampiran Standar Klinik Pratama angka 5 huruf c angka 1).
7
Penilaian kesesuaian: verifikasi administrasi/dokumen melalui OSS dan verifikasi lapangan oleh tim penilai.
Instansi
Dokumen yang disiapkan (2)
Berita acara penilaian kesesuaian.
Catatan temuan dan daftar perbaikan bila ada.
Penilaian kesesuaian paling lama 1 Hari sebelum jangka waktu penerbitan PB Klinik berakhir (, Lampiran Standar Klinik Pratama angka 5 huruf c angka 2).
8
Penerbitan Sertifikat Standar Klinik (PB) melalui OSS dan pemasangan papan nama final.
Instansi
Dokumen yang disiapkan (2)
Sertifikat Standar Klinik.
Lampiran teknis rincian pelayanan.
Termasuk dalam batas 25 Hari (, Lampiran Standar Klinik Pratama angka 5 huruf c angka 1).
Permohonan registrasi Klinik pada aplikasi Kementerian Kesehatan.
Permohonan SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Perjanjian penyedia rekam medis elektronik terintegrasi SATUSEHAT.
Rencana dan penjadwalan akreditasi klinik.
Akreditasi paling lambat 2 (dua) tahun sejak mendapatkan sertifikat standar klinik (, Lampiran Standar Klinik Pratama angka 6 huruf f).
Estimasi waktu bergantung pada kelengkapan dokumen dan antrean instansi. Batas waktu yang ditandai berasal dari peraturan; sisanya estimasi praktik.
Yang perlu Anda ketahui
Persyaratan dasar adalah penyebab keterlambatan nomor satu. Bangunan, kelaikan fungsi, dan dokumen lingkungan tidak bisa dikejar setelah permohonan masuk — pada bangunan sewa keduanya sering menjadi urusan pemilik. Periksa sebelum menandatangani sewa.
Akreditasi wajib paling lambat dua tahun sejak sertifikat standar terbit. Tanggalnya perlu dicatat sejak hari pertama, karena biayanya datang saat arus kas sedang terpakai untuk operasional.
Aturan kliniknya berganti beberapa kali sepanjang 2023–2025. Checklist yang disusun sebelum itu hampir pasti meleset, dan di lapangan dua rezim sempat berjalan bersamaan — kami konfirmasikan ke dinas setempat sebelum menyusun daftar dokumen.
Butuh layanan ini?
Ceritakan situasi perusahaan Anda — kami balas dengan lingkup, tahapan, dan penawaran tertulis.
Di mana mengurus Perizinan Berusaha Klinik Pratama?
Pemerintah Daerah kabupaten/kota (DPMPTSP + Dinas Kesehatan) untuk PMDN; Kementerian Kesehatan (Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan) untuk PMA. Pengajuannya melalui https://oss.go.id. Komplia menyiapkan, memeriksa, dan mengajukan berkasnya atas nama perusahaan Anda, lalu memantau tenggatnya.
Siapa yang wajib memiliki Perizinan Berusaha Klinik Pratama?
Untuk perorangan atau badan usaha yang menyelenggarakan klinik pelayanan medik dasar, rawat jalan maupun rawat inap. Termasuk klinik pendukung atau klinik kesehatan kerja milik perusahaan yang hanya melayani pekerja dan keluarganya. Kalau kliniknya PMA, bentuknya wajib PT dan penilaian kesesuaiannya dilakukan Kementerian Kesehatan, bukan pemerintah daerah.
Berapa lama proses Perizinan Berusaha Klinik Pratama?
Statutori: penerbitan PB Klinik paling lama 25 Hari sejak permohonan lengkap di OSS. Realistis ujung-ke-ujung ±10–16 minggu karena persyaratan dasar (PBG/SLF, dokumen lingkungan), SIP tenaga medis, dan MoU limbah B3 harus siap lebih dulu.
Berapa biaya Perizinan Berusaha Klinik Pratama?
Biaya jasa untuk lingkup standar mulai Rp3.750.000, belum termasuk PPN. Biaya negara diteruskan apa adanya tanpa markup, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai.
Apa yang tidak termasuk dalam layanan Perizinan Berusaha Klinik Pratama?
Yang tidak termasuk: Biaya konstruksi, renovasi, dan pengadaan alat kesehatan serta kalibrasinya; Pengurusan PBG/SLF dan dokumen lingkungan (SPPL/UKL-UPL) — layanan terpisah; Pengurusan STR dan SIP masing-masing tenaga medis/tenaga kesehatan (permohonan atas nama pribadi tenaga kesehatan); Biaya pihak ketiga: perjanjian pengelolaan limbah B3, laboratorium, kalibrasi alat.
Apa yang sering membuat permohonan Perizinan Berusaha Klinik Pratama tertunda?
Persyaratan dasar adalah penyebab keterlambatan nomor satu. Bangunan, kelaikan fungsi, dan dokumen lingkungan tidak bisa dikejar setelah permohonan masuk — pada bangunan sewa keduanya sering menjadi urusan pemilik. Periksa sebelum menandatangani sewa.
Isi halaman ini terakhir diperiksa terhadap naskah resmi peraturannya pada . Tarif dan tenggat dapat berubah — tanggal itu patokan Anda.