Izin Khusus Sektoral

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)

Electricity Support Services Business Licence (IUJPTL)

Izin untuk kontraktor dan konsultan ketenagalistrikan — dan sertifikat badan usaha yang wajib menyertainya.

InstansiESDM
Estimasi±12 minggu ujung-ke-ujung sebagai estimasi praktik, termasuk sertifikasi badan usaha; jangka waktu penerbitan…
Portalhttps://oss.go.id — dengan pemrosesan teknis di https://perizinan.esdm.go.id
Biaya jasamulai Rp5.000.000
Penawaran tertulis duluLingkup dan angkanya Anda terima sebelum pekerjaan dimulai.
Dikirim setelah Anda setujuiTidak ada berkas yang berangkat ke instansi diam-diam.
Biaya negara tanpa markupPNBP dan retribusi diteruskan apa adanya, bisa Anda cek sendiri.
Akun OSS tetap milik AndaHak Akses tidak dapat dialihkan ke konsultan — dan kami tidak memintanya.

Untuk siapa layanan ini

Untuk badan usaha yang menjalankan jasa penunjang tenaga listrik: swasta, BUMN, BUMD, badan layanan umum, maupun koperasi. Cakupannya luas — konsultansi instalasi; pembangunan dan pemasangan instalasi; pemeriksaan dan pengujian; pengoperasian dan pemeliharaan; penelitian dan pengembangan; pendidikan dan pelatihan; laboratorium pengujian; sertifikasi peralatan, kompetensi tenaga teknik, dan badan usaha; serta jasa lain yang langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.

Biaya

Biaya jasa untuk lingkup standar layanan ini mulai Rp5.000.000. Belum termasuk PPN. Biaya negara (PNBP atau retribusi) diteruskan apa adanya, tanpa markup — kami tidak mengambil untung dari setoran negara. Lingkup di bawah yang menentukan angka akhirnya, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai — bukan tagihan yang membengkak di tengah jalan.

Lingkup

Termasuk

  • Pemetaan jenis usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dituju ke KBLI dan klasifikasi/kualifikasi yang sesuai.
  • Verifikasi kesesuaian maksud dan tujuan anggaran dasar; penyiapan dokumen bila perlu penyesuaian melalui notaris rekanan.
  • Penyiapan berkas administrasi dan teknis, termasuk data tenaga teknik ketenagalistrikan bersertifikat dan peralatan.
  • Koordinasi penerbitan sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagai kewajiban yang berdiri berdampingan dengan izinnya.
  • Pengurusan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS sampai terbit.
  • Pemasangan kalender kepatuhan: masa berlaku sertifikat badan usaha, sertifikat kompetensi tenaga teknik, dan kewajiban pelaporan.

Tidak termasuk

  • PNBP dan biaya perizinan yang ditetapkan pemerintah.
  • Biaya sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik oleh lembaga sertifikasi.
  • Biaya sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan per orang.
  • Biaya notaris untuk penyesuaian anggaran dasar.
  • Pengadaan peralatan dan laboratorium uji.
  • Jaminan terbitnya izin.

Tahapan

  1. 1

    Intake: memetakan jenis usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dituju ke KBLI, klasifikasi, dan kualifikasi yang sesuai dengan kapasitas Anda.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (5)
    • Akta pendirian dan perubahan terakhir + SK Kemenkum.
    • NIB dan daftar KBLI yang dimiliki.
    • NPWP badan usaha.
    • Uraian lingkup pekerjaan ketenagalistrikan yang akan dikerjakan.
    • Profil pengalaman proyek ketenagalistrikan.
  2. 2

    Penyesuaian anggaran dasar bila KBLI ketenagalistrikan belum tercakup: penyiapan dokumen dan koordinasi dengan notaris rekanan.

    Anda
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Keputusan RUPS/pemegang saham.
    • Draf perubahan maksud dan tujuan.
    • Identitas pengurus dan pemegang saham.
  3. 3

    Penyiapan sisi ORANG: sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan untuk personel penanggung jawab teknik.

    Anda
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Daftar tenaga teknik beserta ijazah dan pengalaman.
    • Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan.
    • Surat pengangkatan sebagai tenaga tetap.
  4. 4

    Penyiapan sisi BADAN USAHA: permohonan sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik kepada lembaga sertifikasi badan usaha ketenagalistrikan.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (5)
    • Data tenaga teknik bersertifikat.
    • Daftar peralatan kerja dan alat ukur.
    • Laporan keuangan dan bukti kemampuan finansial.
    • Rekam jejak pengalaman pekerjaan.
    • Dokumen sistem manajemen mutu dan K3 bila dipersyaratkan.
  5. 5

    Penerbitan/pemutakhiran NIB dan pengajuan Perizinan Berusaha jasa penunjang tenaga listrik melalui Sistem OSS.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Hak akses OSS Anda.
    • Berkas administrasi dan teknis.
    • Data lokasi dan wilayah layanan.
  6. 6

    Evaluasi oleh instansi berwenang (Kementerian ESDM atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya) dan tindak lanjut perbaikan.

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (2)
    • Notifikasi/permintaan perbaikan.
    • Dokumen tanggapan.
  7. 7

    Penerbitan izin, serah terima kepada Anda, dan pemasangan kalender kepatuhan.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (4)
    • Dokumen Perizinan Berusaha jasa penunjang tenaga listrik.
    • Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
    • Rekap tanggal berakhir sertifikat badan usaha dan sertifikat kompetensi personel.
    • Jadwal LKPM dan kewajiban lain yang menempel pada NIB.

Estimasi waktu bergantung pada kelengkapan dokumen dan antrean instansi. Batas waktu yang ditandai berasal dari peraturan; sisanya estimasi praktik.

Yang perlu Anda ketahui

Butuh layanan ini?

Ceritakan situasi perusahaan Anda — kami balas dengan lingkup, tahapan, dan penawaran tertulis.

Hubungi lewat WhatsApp

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Di mana mengurus Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Pemerintah Pusat) atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya; penerbitan melalui Sistem OSS. Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik diterbitkan lembaga sertifikasi badan usaha di bidang ketenagalistrikan. Pengajuannya melalui https://oss.go.id — dengan pemrosesan teknis di https://perizinan.esdm.go.id. Komplia menyiapkan, memeriksa, dan mengajukan berkasnya atas nama perusahaan Anda, lalu memantau tenggatnya.

Siapa yang wajib memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)?

Untuk badan usaha yang menjalankan jasa penunjang tenaga listrik: swasta, BUMN, BUMD, badan layanan umum, maupun koperasi. Cakupannya luas — konsultansi instalasi; pembangunan dan pemasangan instalasi; pemeriksaan dan pengujian; pengoperasian dan pemeliharaan; penelitian dan pengembangan; pendidikan dan pelatihan; laboratorium pengujian; sertifikasi peralatan, kompetensi tenaga teknik, dan badan usaha; serta jasa lain yang langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.

Berapa lama proses Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)?

±12 minggu ujung-ke-ujung sebagai estimasi praktik, termasuk sertifikasi badan usaha; jangka waktu penerbitan resmi ada di lampiran aturannya yang belum dibuka.

Berapa biaya Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)?

Biaya jasa untuk lingkup standar mulai Rp5.000.000, belum termasuk PPN. Biaya negara diteruskan apa adanya tanpa markup, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai.

Apa yang tidak termasuk dalam layanan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)?

Yang tidak termasuk: PNBP dan biaya perizinan yang ditetapkan pemerintah; Biaya sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik oleh lembaga sertifikasi; Biaya sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan per orang; Biaya notaris untuk penyesuaian anggaran dasar.

Apa yang sering membuat permohonan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) tertunda?

Dua dokumen, bukan satu. Perizinan berusaha saja belum cukup — sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib ada juga.

Isi halaman ini terakhir diperiksa terhadap naskah resmi peraturannya pada . Tarif dan tenggat dapat berubah — tanggal itu patokan Anda.