What you need to prepare: Foreign Worker Utilisation Plan Approval (RPTKA)

3 steps on your side

Step 2 — Anda melengkapi prasyarat perusahaan yang sering baru ketahuan kosong di tahap ini, terutama bukti wajib lapor ketenagakerjaan (WLKP) yang masih berlaku, dan menunjuk Tenaga Kerja Pendamping TKA beserta rencana alih teknologi dan alih keahlian.

Step 6 — Penyampaian data calon TKA beserta dokumen personalnya melalui TKA Online, termasuk surat permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk pengajuan visa dalam rangka bekerja dan surat pernyataan pemberi kerja sebagai penjamin TKA.

Step 8 — Anda membayar DKPTKA di muka sesuai seluruh jangka waktu Pengesahan RPTKA — ke kas negara melalui bank persepsi bila berstatus PNBP, atau ke bank yang ditunjuk pemerintah daerah bila berstatus pendapatan daerah.

This list is generated from the same service data as the service page, so the two cannot disagree. If your company's circumstances are unusual the list can grow — we tell you before work starts, not midway.

See the serviceAll checklists