Step 2 — Anda menyerahkan berkas korporasi, lalu Komplia merekonsiliasinya terhadap data AHU dan NPWP sehingga tidak ada selisih data saat permohonan diajukan.
- Akta pendirian dan seluruh akta perubahan, beserta SK pengesahan/persetujuan/penerimaan pemberitahuan dari Kementerian Hukum.
- NPWP badan usaha yang masih aktif dan sesuai alamat terkini.
- KTP dan NPWP direksi/pengurus yang akan menjadi pemegang Hak Akses.
- NIK dan paspor untuk direksi/penanggung jawab warga negara asing.
- Alamat surat elektronik perusahaan yang aktif dan dikendalikan perusahaan (bukan email pribadi staf yang bisa hilang) serta nomor telepon aktif.
- Bukti alamat tempat usaha per lokasi (perjanjian sewa, sertifikat, atau bukti penguasaan lain)
- Daftar KBLI dan lokasi yang akan didaftarkan.
- Laporan posisi keuangan atau bukti modal usaha, untuk penetapan skala usaha.
- Untuk badan usaha luar negeri atau kantor perwakilan: dokumen pendirian di negara asal beserta terjemahan tersumpah dan legalisasinya.
Step 3 — Direksi/pengurus yang berhak mengajukan permohonan Hak Akses melalui Sistem OSS, didampingi Komplia. Lembaga OSS menerbitkan Hak Akses ke alamat surat elektronik yang didaftarkan.
- Data diri pemohon sesuai KTP/paspor dan kedudukannya dalam akta terakhir.
- Alamat surat elektronik dan nomor telepon perusahaan yang aktif.
- Untuk penggantian Hak Akses pra-PBBR: bukti kepemilikan akun lama dan identitas direksi/pengurus yang kini berwenang.
This list is generated from the same service data as the service page, so the two cannot disagree. If your company's circumstances are unusual the list can grow — we tell you before work starts, not midway.
See the serviceAll checklists