Step 2 — Penyusunan dokumen rencana teknis oleh penyedia jasa perencana konstruksi yang memenuhi syarat dan standar kompetensi.
- Dokumen rencana arsitektur.
- Dokumen rencana struktur.
- Dokumen rencana mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing)
- Perhitungan teknis dan gambar detail.
- Untuk Bangunan Gedung Hijau kategori wajib: dokumen tahap pemrograman dan perencanaan teknis BGH.
- Untuk Bangunan Gedung Cagar Budaya: dokumen persiapan pelestarian.
Step 6 — Penetapan nilai retribusi daerah oleh Dinas Teknis (indeks terintegrasi menurut fungsi dan klasifikasi bangunan dikalikan harga satuan retribusi daerah) dan pembayaran oleh Pemohon.
- Surat ketetapan retribusi daerah.
- Bukti pembayaran retribusi daerah.
This list is generated from the same service data as the service page, so the two cannot disagree. If your company's circumstances are unusual the list can grow — we tell you before work starts, not midway.
See the serviceAll checklists