Step 3 — Pengumpulan dokumen pemohon dan dokumen korporasi, termasuk legalisasi atau apostille dokumen yang terbit di luar negeri dan penerjemahan tersumpah.
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan.
- Pasfoto berwarna terbaru sesuai format aplikasi.
- Bukti memiliki biaya hidup bagi pemohon dan keluarganya selama berada di Indonesia.
- Bukti kepemilikan saham pada perusahaan di luar Wilayah Indonesia, untuk jalur 5 dan 10 tahun kategori investor pendiri.
- Laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik bertaraf internasional, untuk jalur 5 dan 10 tahun kategori investor pendiri serta calon direksi/dewan komisaris cabang atau anak perusahaan.
- Keterangan dari perusahaan induk bahwa pemohon ditugaskan pada cabang atau anak perusahaannya di Indonesia, untuk kategori orang asing representasi.
Step 5 — Pengajuan permohonan Visa tinggal terbatas melalui aplikasi resmi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi, dan pembayaran PNBP.
- Seluruh berkas langkah 3 dan 4 dalam format unggah.
- Akun pemohon pada aplikasi visa Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Bukti pembayaran PNBP visa tinggal terbatas dan izin tinggal sesuai jangka waktu yang dimohonkan.
Step 8 — Pemenuhan komitmen investasi dan penyerahan bukti pemenuhannya dalam 90 Hari sejak Izin Tinggal Terbatas terbit.
- Bukti setor modal ditempatkan atau realisasi nilai investasi.
- Bukti pembelian obligasi pemerintah, saham perusahaan terbuka, reksadana, atau rumah susun/apartemen, sesuai komitmen.
- Akta pendirian dan pengesahan badan hukum perusahaan yang dijanjikan akan didirikan.
- Rekening koran perusahaan 2 bulan terakhir, bila pada saat permohonan perusahaan belum berdiri lebih dari 2 bulan.
This list is generated from the same service data as the service page, so the two cannot disagree. If your company's circumstances are unusual the list can grow — we tell you before work starts, not midway.
See the serviceAll checklists