Step 2 — Pemenuhan persyaratan dasar atas lokasi dan bangunan.
- Bukti hak atas tanah/bangunan atau perjanjian sewa.
- KKPR.
- UKL-UPL (rawat inap) atau SPPL (rawat jalan)
- PBG dan SLF.
- Denah tata ruang klinik dan denah lingkungan.
Step 3 — Pemenuhan persyaratan ruang minimum Klinik Utama.
- Ruang administrasi, ruang tunggu, ruang pemeriksaan, ruang tindakan, ruang laktasi, toilet, tempat parkir.
- Ruang pemeriksaan/tindakan minimal 7,2 m2 per ruangan (2,4 m x 3 m)
- Ruang pelayanan gigi dan mulut minimal 9 m2 untuk satu dental unit.
- Untuk rawat inap: ruang rawat inap, ruang gawat darurat, ruang petugas, instalasi farmasi, ruang laboratorium, ruang dapur gizi.
- Ruang gawat darurat dengan tempat tidur tindakan, emergency kit, dan outlet/tabung oksigen.
Step 4 — Rekrutmen dan pengurusan perizinan SDM spesialis.
- Daftar tenaga medis spesialis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung.
- STR yang masih berlaku.
- SIP sesuai lokasi klinik, atau kontrak kerja + surat komitmen pengurusan SIP untuk klinik baru.
- Untuk rawat inap: tenaga kefarmasian (apoteker), tenaga gizi, tenaga teknologi laboratorium medik.
- RPTKA bila mempekerjakan tenaga kerja asing.
Step 9 — Kewajiban pasca-terbit: registrasi Klinik, RME/SATUSEHAT, pelaporan, dan penjadwalan akreditasi.
- Permohonan registrasi Klinik.
- Sistem rekam medis elektronik.
- Rencana akreditasi klinik.
This list is generated from the same service data as the service page, so the two cannot disagree. If your company's circumstances are unusual the list can grow — we tell you before work starts, not midway.
See the serviceAll checklists