Step 2 — Penyiapan materi visual dan uraian desain sesuai format teknis.
- Contoh fisik atau gambar atau foto desain industri, 3 (tiga) rangkap.
- Gambar/foto pada kertas putih A4 dengan berat 100-200 gsm; batas tepi bawah/kanan/kiri 2 cm dan tepi atas 2,5 cm; setiap gambar diberi nomor urut dan keterangan penampakan.
- Garis putus-putus untuk bagian yang TIDAK dimintakan perlindungan; garis tebal untuk bagian yang dimintakan perlindungan.
- Uraian desain industri (dalam bahasa Indonesia; bila berbahasa asing wajib diterjemahkan)
- Surat pernyataan bermeterai cukup atau dilegalisasi Notaris bahwa desain adalah milik Pemohon atau Pendesain.
- Surat kuasa khusus bermeterai cukup atau dilegalisasi Notaris (jika melalui Kuasa)
- Persetujuan tertulis para Pemohon lain (jika diajukan bersama-sama)
- Pernyataan dan bukti bahwa Pemohon berhak atas desain (jika Pemohon bukan Pendesain)
Step 5 — [KONDISIONAL] Anda memenuhi kekurangan persyaratan atau memperbaiki ketidakjelasan pengungkapan desain.
- Dokumen atau gambar perbaikan yang diminta Direktorat Jenderal.
This list is generated from the same service data as the service page, so the two cannot disagree. If your company's circumstances are unusual the list can grow — we tell you before work starts, not midway.
See the serviceAll checklists